Maklumat Layanan

Kami, Pimpinan dan Pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur menyatakan kesanggupan memberikan pelayanan perizinan secara tepat, cepat, murah dan transparan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

Deskripsi :

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.

Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik.

Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan  perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan
perkeretaapian kabupaten/kota.

Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Prasarana perkeretaapian meliputi:

  1. jalur kereta api;
  2. stasiun kereta api; dan
  3. fasilitas pengoperasian kereta api.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2007 Tentang Perkeretaapian;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor  56  Tahun  2009  Tentang  Penyelenggaraan Perkeretaapian;
  4. Peraturan Pemerintah     Nomor  72  Tahun  2009  Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas Photo 3×4 = 3 lembar;
  6. Izin Prinsip dari Bupati;
  7. Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten;
  8. Rekomendasi Pemerintah Aceh/ Dinas yang membidangi Perhubungan;
  9. Persetujuan Menteri Perhubungan;
  10. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
  11. Gambar teknis;
  12. Data lapangan;
  13. Jadwal pelaksanaan;
  14. Spesifikasi teknis yang telah disahkan Menteri Perhubungan;
  15. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
  16. Metode pelaksanaan;
  17. Izin mendirikan bangunan;
  18. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ izin Lingkungan;
  19. Izin Gangguan; dan
  20. Bukti telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
  21. Fotokopi STTS PBB;
  22. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Waktu Layanan :

Paling lama 30 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

IMB Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter

Deskripsi :

Izin mendirikan bangunan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri.

Pertimbangan teknis Menteri Perhubungan dimaksud meliputi aspek:

  1. penggunaan ruang udara;
  2. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan lepas landas helikopter; serta
  3. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara;
  4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.55 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 tentang Bandar Udara;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Penerbangan Udara Nomor SKEP/100/VI/2010 tentang tentang Petunjuk dan Tatacara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-06, Prosedur Pembangunan dan Pengoperasian  Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  6. Gambar rencana pembangunan yang terdiri dari gambar site plan lengkap dengan titik koordinat dan gambar konstruksi;
  7. Persetujuan masyarakat setempat;
  8. Rekomendasi Keuchik;
  9. Rekomendasi Camat;
  10. Rekomendasi Kesesuaian Ruang dari BKPRD;
  11. Pertimbangan Teknis dari Menteri Perhubungan/ Rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Udara.
  12. Dokumen Lingkungan sesuai besaran;
  13. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  14. Fotokopi STTS PBB;
  15. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Waktu Layanan :

Paling lama 30 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Sungai dan Danau

Deskripsi :

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka  meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

Pengerukan adalah kegiatan penggalian atau pengambilan tanah dan batuan dasar baik di daratan maupun di bawah air.

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pe1abuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/ atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

Ketentuan mengenai pekerjaan pengerukan dan reklamasi untuk:

  1. membangun alur pelayaran dan/ atau kolam pelabuhan sungai dan danau;
  2. memelihara alur pelayaran dan/ atau kolam pelabuhan sungai dan danau;
  3. pembangunan pelabuhan sungai dan danau;

diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21
  5. Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim;
  6. Peraturan Presiden Nomor   122     Tahun 2012 Tentang  Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
  7. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2013 Tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.136 Tahun 2015;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  6. Fotokopi SITU;
  7. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan;
  8. Keterangan kegiatan reklamasi dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/ sungai dan danau;
  9. Lokasi dan koordinat geografis areal yang direklamasi;
  10. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan;
  11. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
  12. Rekomendasi syahbandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat;
  13. Rekomendasi dari otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan, apabila berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan;
  14. Studi Kelayakan;
  15. Hasil studi lingkungan;
  16. Rekomendasi/ Keputusan/ Izin Lingkungan;
  17. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
  18. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
  19. Memiliki Modal disetor sesuai peraturan perundang-undangan;
  20. Fotokopi Izin Gangguan;
  21. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Waktu Layanan :

Paling lama 30 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Trayek

Deskripsi :

Trayek  adalah  lintasan  kendaraan  umum  untuk  pelayanan  jasa angkutan  orang  dengan  mobil  bus,  mobil  penumpang  yang mempunyai  asal  dan tujuan  perjalanan tetap,  lintasan tetap  dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010  Tentang Angkutan Di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
  9. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Persyaratan Layanan :

Izin Trayek Angkutan Jalan :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  • Fotokopi Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor;
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor;
  • Fotokopi Uji Kenderaan Bermotor.

Izin Trayek Angkutan Perairan :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  • Fotokopi/ Salinan bukti kepemilikan kapal (gross akte) berbendera Indonesia yang laik laut (gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan);

Waktu Layanan :

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Dan Pembangunan Fasilitas Parkir

Deskripsi :

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:

  1. usaha khusus perparkiran; atau
  2. penunjang usaha pokok.

Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Fasilitas Parkir di luar badan jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/ atau gedung parkir;

Fasilitas Parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan :

  1. rencana umum tata ruang;
  2. analisis dampak lalu lintas; dan
  3. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan :

  1. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
  2. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
  3. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
  5. dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir
    kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
  6. setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa
    huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk
    menemukan kendaraannya

Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir.

Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang, apabila luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar;
  6. Fotokopi Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  7. Fotokopi Izin Gangguan, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  8. Fotokopi SITU;
  9. Fotokopi SIUP dan TDP;
  10. Fotokopi IMB, apabila ada kegiatan pembangunan;
  11. Fotokopi bukti kepemilikan lahan;
  12. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. Penyataan Kesanggupan mengganti rugi kerusakan dan atau kehilangan kenderaan selama di parkir bermaterai Rp. 6.000,-;
  14. Penyataan kesediaan membayar Pajak Parkir;
  15. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. Fotokopi STTS PBB;

Waktu Layanan :

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya