Izin Tukang Gigi

Deskripsi :

Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Izin Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi.

Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.

Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Izin Tukang Gigi selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik  Kedokteran;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Surat  keterangan  keuchik  tempat  melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/Tim Teknis;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tinggalkan komentar