Izin Operasional Puskesmas

Deskripsi :

Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas  adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan.

Dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas.

Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium.

Setiap Puskesmas wajib memiliki izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.

Izin berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  3. Fotokopi sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah; 
  4. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); 
  5. Dokumen SPPL untuk Puskesmas Rawat Jalan atau UKL-UPL untuk Puskesmas Rawat Inap; 
  6. Surat keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas; 
  7. Studi kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan;
  8. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin;
  9. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis;

Waktu Layanan :

Paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tinggalkan komentar