Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)

Deskripsi :

Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah merupakan salah satu jenis perizinan yang digolongkan dalam izin pemanfaatan ruang.

Izin penggunaan pemanfaatan tanah diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/ dikuasai.

Izin ini merupakan dasar penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha.

Izin ini berlaku selama lokasi tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak bertentangan dengan  kepentingan umum.

Dalam hal tanah yang telah dikuasai atau telah memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), namun direncanakan akan digunakan tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (Qanun RTRW), maka sebelum digunakan/ dimanfaatkan harus terlebih dahulu memperoleh Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPPT) dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kabupaten Aceh Timur.

Untuk pengunaan pemanfaatan lahan pertanian yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana diatur dalam ketentuan RTRW, maka disamping harus memperoleh pertimbangan teknis dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kabupaten Aceh Timur, juga harus memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara alih fungsi LP2B. Pada prinsipnya alih fungi LP2B hanya dapat dilakukan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum dan/ atau karena bencana alam. Namun apabila dalam prakteknya terjadi perubahan fungsi LP2B karena keadaan tertentu bagi kepentingan usaha dan lainnya, maka diharuskan kepada pemohon untuk mencarikan lahan pengganti untuk menunjang Program LP2B dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan beririgasi maka lahan penggantinya
    dialokasikan pada daerah irigasi dengan luasan minimal 3 (tiga) kali luas lahan yang dialihfungsikan.
  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan beririgasi maka lahan penggantinya
    dialokasikan pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak dengan luasan minimal 6 (enam) kali luas lahan yang dialihfungsikan.
  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan beririgasi maka lahan penggantinya
    dialokasikan pada lahan tidak beririgasi dengan luasan minimal 9 (sembilan) kali luas
    lahan yang dialihfungsikan.
  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan rawa pasang surut dan/atau lebak maka lahan penggantinya dialokasikan pada lahan rawa pasang surut dan/atau lebak dengan luasan minimal 2 (dua) kali luas lahan yang dialihfungsikan.
  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan rawa pasang surut dan/atau lebak maka lahan penggantinya dialokasikan pada daerah tidak beririgasi dengan luasan minimal 4 (empat) kali luas lahan yang dialihfungsikan.
  • Apabila lahan yang dialihfungsikan berupa lahan tidak beririgasi maka lahan penggantinya dialokasikan pada daerah tidak beririgasi dengan luasan minimal 1
    (satu) kali luas lahan yang dialihfungsikan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  6. Keputusan Presiden Nomor  34  Tahun  2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan;
  7. Peraturan Meteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan;
  8. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan  Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan  Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Teknis Tata Cara  Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal;
  11. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma Dan Standar Mekanisme Ketata laksanaan Kewenangan Pemerintah Di Bidang Pertanahan Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota;
  12. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2032;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis (Opsional);
  6. Fotokopi Izin Lokasi (Opsional);
  7. Bukti Kepemilikan Tanah;
  8. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  9. Rencana Tapak (site plan);
  10. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
  11. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);
  12. Fotokopi STTS PBB;

Waktu Layanan :

Paling Lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Deskripsi :

Izin Lokasi adalah Izin yang berikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

Setiap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan/ izin prinsip penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.

Perusahaan/ pemohon izin lokasi dilarang melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan/ diterbitkan.

Izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap telah dipunyai oleh perusahaan dalam hal tanah yang akan diperoleh telah memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. merupakan pemasukan (inbreng) dari para pemegang saham;
  2. merupakan tanah yang telah dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu telah mendapat persetujuan instansi yang berwenang;
  3. diperlukan dalam rangka pelaksanaan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
  4. berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut;
  5. diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah memperoleh izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan tanah tersebut berbatasan dengan lokasi usaha berbatasan;
  6. untuk melaksanakan rencana penanaman modal tidak lebih dari 25 Hektar untuk usaha pertanian dan tidak lebih dari 1 hektar untuk usaha bukan pertanian;
  7. merupakan tanah yang diperoleh oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dari perusahaan lain, dengan ketentuan tanah tersebut terletak di lokasi yang sesuai dengan RTRW;

Izin lokasi diberikan selama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) apabila perolehan tanah telah lebih dari 50 % (lima puluh persen) dari luas tanah yang dimohon.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia  Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan  Dalam Penerbitan Izin Lokasi, Penetapan Lokasi Dan  Izin Perubahan Penggunaan Tanah;
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Agraria Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Kegiatan Penanaman Modal;
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  6. Pertimbangan Teknis dari Kantor Pertanahan Kabupaten;
  7. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis;
  8. Surat Pernyataan Tidak akan Melakukan Kegiatan Perolehan tanah sebelum izin diterbitkan;
  9. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
  10. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  11. Rencana Kegiatan/ Usaha atas Tanah Dimohon;
  12. Surat Pernyataan Kepatuhan menyampaikan laporan perolehan tanah setiap 3 (tiga) bulan sekali;
  13. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
  14. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)

Waktu Layanan :

Paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Biaya Layanan :

Tidak Dipungut Biaya

 

Izin Prinsip Penanaman Modal

Deskripsi :

Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten kepada badan usaha sebagai persyaratan wajib memulai usaha.

Atas investasi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) atau lebih, proses penerbitan izin prinsip penanaman modal hanya dapat dilakukan melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).

Penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal harus memperhatikan ketentuan Presiden mengenai Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal.

Izin Prinsip Penanaman Modal yang diterbitkan oleh daerah adalah izin prinsip penanaman moal dalam negeri.

Jangka waktu pelaksanaan proyek ditetapkan paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang selama 3 (tiga) tahun yang diajukan sebelum izin prinsip berakhir.

Dalam hal setelah perpanjangan diberikan, perusahaan belum menyelesaikan proyek, Pemerintah Kabupaten berwenang melakukan peninjauan ke lapangan.

Hasil peninjauan ke lapangan, Pemerintah Kabupaten dapat menentukan memperpanjang kembali izin prinsip atau mencabut izin prinsip yang telah diberikan.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
  3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
  4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
  5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi NPWP;
  5. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  6. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan (Format Terlampir);
  7. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Usaha Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
  8. Bukti Kepemilikan Tanah (Apabila Tanah Telah Dikuasai);
  9. Keterangan Rencana Kegiatan :
  • uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart); dan
  • uraian kegiatan usaha sektor jasa.
  1. Rekomendasi SKPK Terkait/ Tim teknis;
  2. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  3. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)

Deskripsi :

Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) merupakan salah satu alat untuk mengendalikan pemanfaatan/ penggunaan ruang agar sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Izin pemanfaatan ruang diperlukan bagi masyarakat untuk memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang seluas lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar untuk usaha pertanian atau lebih dari 1 (satu) hektar untuk usaha bukan pertanian atau atas jenis kegiatan/ usaha tertentu yang ditetapkan Bupati Aceh Timur.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah  Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
  6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 20016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian.
  7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2012-2032.

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; download
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  5. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;
  6. Gambar Situasi Tanah/ Lokasi Yang Dimohon (Apabila tanah belum dikuasai);
  7. Bukti Kepemilikan Tanah (Apabila Tanah Telah Dikuasai);
  8. Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;
  9. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)

Waktu Layanan :

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak Dipungut Biaya

Perizinan Non Usaha

JENIS PERIZINAN DILAYANI :

  1. Izin Pemanfaatan Ruang;
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  3. Izin Lokasi;
  4. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
  5. Izin Membuka Tanah Negara (IMTN);
  6. Izin Lingkungan;
  7. Izin Tempat Usaha;
  8. Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie);
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  10. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI);
  11. Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  12. Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
  13. Izin Penyelenggaraan Dan Pembangunan Fasilitas Parkir;
  14. Izin Trayek Angkutan Jalan;
  15. Izin Trayek Angkutan Perairan;
  16. Izin Pembangunan dan atau Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  17. Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  18. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
  19. Izin Pekerjaan Pengerukan Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  20. Izin Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  21. Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter;
  22. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/Khusus;
  23. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum/Khusus;
  24. Izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  25. Izin Pendidikan Non Formal;
  26. Izin Pendidikan Dasar;
  27. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D;
  29. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
  30. Izin Mendirikan Klinik Kesehatan;
  31. Izin Operasional Klinik Kesehatan;
  32. Izin Operasional Puskesmas;
  33. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama;
  34. Izin Apotik;
  35. Izin Optikal;
  36. Izin Laboratorium Optik;
  37. Izin Pedagang Eceran/ Toko/ Depot Obat;
  38. Izin Toko Alat Kesehatan;
  39. Izin Produksi Makanan dan Minuman (IPMM);
  40. Izin Praktek Dokter;
  41. Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP);
  42. Izin Kerja Ortotis Protetis (SIKOP);
  43. Izin Praktik Fisioterapis (SIPF);
  44. Izin Kerja Fisioterapis yang (SIKF);
  45. Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO);
  46. Izin Kerja Optometris (SIKO);
  47. Izin Praktik Elektromedis (SIP-E);
  48. Izin Kerja Radiografer (SIKR);
  49. Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA);
  50. Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT);
  51. Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT);
  52. Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz);
  53. Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz);
  54. Izin  Praktik  Perawat  (SIPP);
  55. Izin Kerja Perawat (SIKP);
  56. Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG);
  57. Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG);
  58. Izin Tukang Gigi;
  59. Izin Kerja Bidan, (SIKB);
  60. Izin Praktik Bidan (SIPB);
  61. Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
  62. Izin Kerja Apoteker (SIKA);
  63. Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK);
  64. Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control);
  65. Surat Tanda Register Dokter Hewan;
  66. Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  67. Izin Tenaga Kesehatan Hewan;
  68. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA);
  69. Izin Penyelenggaraan Reklame;
  70. Izin Pengelolaan Sampah;
  71. Izin Pengumpulan Sumbangan;
  72. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  73. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan;
  74. Izin Pembangunan  dan Pengembangan  Kawasan Permukiman;
  75. Izin Penggunaan Sumber Daya Air;

Sejarah KPPT

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur terbentuk dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur, yang kemudian disahkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2010.
Lembaga ini dibentuk guna mendorong proses percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan usaha sehingga diharapkan mampu mendorong percepatan investasi/ penanaman modal di Kabupaten Aceh Timur.