Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan

Deskripsi :

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Bagian–bagian Jalan adalah bagian–bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.

Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.

Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi, konstruksi jalan, dan fungsi jalan.

Penyelenggara jalan  adalah pihak  yang  melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Wewenang bupati/ walikota selaku penyelenggara jalan kabupaten/ kota dalam pemberian izin, dispensasi, dan rekomendasi untuk jalan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk.

Bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangun bangunan, bangunan gedung dalam ruang milik jalan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. tidak mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan;
  2. tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi dan konsentrasi pengemudi;
  3. tidak mengganggu fungsi dan konstruksi jalan serta bangunan pelengkapnya;
  4. tidak mengganggu dan mengurangi fungsi rambu–rambu dan sarana pengatur lalu lintas
  5. lainnya; dan
  6. sesuai dengan peraturan daerah dan/atau peraturan instansi terkait.

Bangunan dan Jaringan Utilitas

Bangunan dan jaringan utilitas pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:

  1. yang berada di atas atau di bawah tanah ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar
  1. dengan jarak paling sedikit 1 (satu) meter dari tepi luar bahu jalan atau trotoar;
  2. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas,
  3. bangunan dan jaringan utilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

Bangunan dan jaringan utilitas pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.

Bangunan dan jaringan utilitas dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan, mengurangi ruang bebas dan keselamatan pengguna jalan.

Dalam hal bangunan dan jaringan utilitas dipasang di luar konstruksi jembatan, bangunan dan jaringan utilitas tersebut ditempatkan paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar struktur jembatan tanpa mengurangi ruang bebas.

Bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakkan pada kedalaman paling sedikit 1,5 (satu koma lima) meter dari permukaan jalan terendah pada daerah galian atau dari tanah dasar pada daerah timbunan.

Bangunan dan jaringan utilitas di atas tanah harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.

Permukaan tanah pada lintasan bangunan dan jaringan utilitas yang ditempatkan di bawah tanah harus diberi tanda yang bersifat permanen.

Iklan dan Media Informasi

Bentuk iklan dan media informasi tidak boleh sama atau menyerupai rambu–rambu lalu lintas.

Untuk keamanan dan keselamatan pengguna jalan, bangunan iklan dan media informasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat;
  1. memenuhi persyaratan umum bahan bangunan Indonesia;
  2. rangka utama harus berupa konstruksi baja atau beton yang memenuhi persyaratan peraturan konstruksi Indonesia.

Iklan dan media informasi dapat menggunakan lampu dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. intensitas cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan; dan
  2. pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan.

Huruf dan warna iklan dan media informasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. bentuk huruf atau simbol yang digunakan pada iklan dan media informasi tidak boleh sama atau menyerupai bentuk huruf dan simbol rambu–rambu lalu lintas; dan
  2. kombinasi warna yang digunakan pada iklan dan media informasi tidak boleh sama atau menyerupai warna yang digunakan untuk rambu–rambu lalu lintas.

Konstruksi bangunan iklan dan media informasi harus dirancang sehingga apabila bangunan iklan dan media informasi mengalami kerusakan atau runtuh (roboh) tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi dan bangunan pelengkap jalan.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi dan instalasi listrik pada iklan dan media informasi harus memenuhi peraturan teknis yang berlaku.

Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:

  1. ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar;
  2. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.

Iklan dan media informasi dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakan konstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan.

Iklan dan media informasi di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi.

Izin Rumija bagi bangunan dan utilitas berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.

Izin Rumija untuk Bangunan Iklan dan Media Informasi berlaku selama 5 (lima) tahun.

Izin Rumija berlaku selama 15 (lima belas) tahun.

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/Prt/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan bagi badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi SITU;
  6. Fotokopi SITU/ TDP;
  7. Fotokopi Izin Usaha;
  8. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/ iklan/ media informasi / bangun bangunan/ bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan  yang terjadi atas sarana atau prasarana  yang dibangun/dipasang pada bagian–bagian jalan yang dimohon;
  9. Rencana Teknis berupa lokasi, jadwal pelaksanaan, gambar perencanaan;
  10. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga;
  11. Rekomendasi dari Penyelenggara Jalan/ Tim Teknis;
  12. Surat Pernyataan Kesediaan Membongkar, apabila Ruang Milik Jalan dibutuhkan oleh penyelenggara jalan;

Waktu Layanan :

Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tinggalkan komentar