Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan

Deskripsi :

Pelabuhan  adalah  tempat yang terdiri atas daratan dan/atau  perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.

Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.

Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. 

Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. 

Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/ 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan;
  7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
  8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.73 Tahun 2014;
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut;

Persyaratan Layanan :

Izin Pembangunan dan atau Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  6. Fotokopi SITU;
  7. Rekomendasi kesesuairan ruang/ Izin Pemanfaatan Ruang;
  8. Fotokopi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL);
  9. Penetapan Lokasi/ Izin Lokasi;
  10. Rencana Induk Pelabuhan;
  11. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Petunjuk Operasional, apabila dananya bersumber dari APBA/APBK;
  12. Perjanjian Konsesi dari penyelenggara pelabuhan apabila dananya bersumber dari Badan Usaha Pelabuhan;
  13. Studi Kelayakan teknis :
    • hasil survey hidrooceanografi skala 1 : 1000 dan tofografi skala 1 : 1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografi dan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang dan;
    • lay out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun.
  14. Desain teknis yang memuat :
    • kondisi tanah (borlog/ stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan
    • desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay out/ tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), tampak, potongan, detil, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat.
  15. Kelayakan Ekonomi dan Finansial;
  16. Rekomendasi Dinas Teknis/ Tim Teknis;
  17. Dokumen AMDAl/ UKL-UPL dan remendasi/ keputusan kelayakan/ izin lingkungan;
  18. Fotokopi STTS PBB;
  19. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;.
  20. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  3. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan;
  4. Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan;
  5. Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;
  6. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan;
  7. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan;
  8. Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat;
  9. Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal.
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan;
  11. Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya.
  12. Rekomendasi Dinas Perhubungan/ Tim Teknis;
  13. Fotokopi Izin Gangguan;
  14. Fotokopi STTS PBB;
  15. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;.
  16. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Lokal :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  6. Fotokopi SITU;
  7. Badan usaha berbentuk BUMN/ BUMD/ Perseroan Terbatas yang khusus didirikan di bidang pelabuhan;
  8. Memiliki modal disetor sesuai ketentuan;
  9. Laporan Keuangan Perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar;
  10. Proposal rencana kegiatan kepelabuhan;
  11. Menguasai atau mengoperasikan sarana dan prasarana di pelabuhan antara lain lahan dan peralatan;
  12. Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap bersertifikat yang diterbitkan oleh intansi pemerintah/ perguruan tinggi di bidang pelayaran.
  13. Keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa dan atau jasa terkait kepelabuhan;
  14. Rekomendasi Dinas yang membidangi perhubungan/ Tim Teknis;

Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
  3. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  4. Fotokopi NPWP perusahaan;
  5. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  6. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  7. Fotokopi SITU;
  8. Fotokopi Izin Usaha Pokok;
  9. Gambar tata letak TUKS dengan skala yang memadai;
  10. Gambar konstruksi dermaga;
  11. Koordinat geografis TUKS;
  12. Studi Kelayakan :
    • rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
    • rencana frekuensi kunjungan kapal; dan
    • aspek ekonomi yang berisi efisiensi membangun TUKS;
  13. Dokumen Lingkungan;
  14. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  15. Bukti penguasaan lahan;
  16. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir dari Akuntan Publik Terdaftar;
  17. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun;
  18. Proposal TUKS;
  19. Rekomendasi dari Syahbandar setempat;
  20. Fotokopi Izin Gangguan;
  21. Fotokopi STTS PBB Kantor Perusahaan;
  22. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Waktu Layanan :

Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal,paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap, sementara izin lainnya diatas paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar