Deskripsi :
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.
Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.
Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.
Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan:
- teknis;
- administratif;
- tata ruang; dan
- ekologis
Persyaratan teknis dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
- tata bangunan dan lingkungan; dan
- keandalan bangunan.
Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:
- status hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan
- status kepemilikan bangunan.
Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
- Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
- Fotokopi SITU, SIUP, TDP, IUJK, NPWP;
- Fotokopi Izin Lokasi;
- Fotokopi Sertifikat/ Surat Kepemilikan Tanah;
- Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
- Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum;
- Rencana (site plan) Dan Jadwal Kegiatan;
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran;
- Izin Gangguan atas Kegiatan;
- Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
- Fotokopi STTS PBB;
- Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-);
- Pernyataan Kesediaan memfasiltasi Tim Teknis ke Lapangan (apabila diperlukan);
- Materai Rp. 6.000,- 2 lembar
Waktu Layanan :
Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya