Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

Deskripsi :

Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa Kawasan Perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Lingkungan Hunian adalah bagian dari kawasan Permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan Permukiman.

Permukiman adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.

Perumahan adalah kumpulan Rumah sebagai bagian dari Permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan Rumah yang layak huni.

Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan rencana kawasan Permukiman melalui pelaksanaan konstruksi.

Hasil perencanaan dan perancangan Rumah harus memenuhi persyaratan:

  1. teknis;
  2. administratif;
  3. tata ruang; dan
  4. ekologis

Persyaratan teknis dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:

  1. tata bangunan dan lingkungan; dan
  2. keandalan bangunan.

Persyaratan administratif dalam perencanaan dan perancangan Rumah meliputi:

  1. status hak atas tanah, dan/ atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; dan
  2. status kepemilikan bangunan.

Persyaratan tata ruang dan ekologis dalam perencanaan dan perancangan Rumah sesuai dengan rencana detil tata ruang dan Peraturan Zonasi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 Tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
  4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan;
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  6. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  7. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Pimpinan Perusahaan;
  4. Fotokopi SITU, SIUP, TDP, IUJK, NPWP;
  5. Fotokopi Izin Lokasi;
  6. Fotokopi Sertifikat/ Surat Kepemilikan Tanah;
  7. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
  8. Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum;
  9. Rencana (site plan) Dan Jadwal Kegiatan;
  10. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran;
  11. Izin Gangguan atas Kegiatan;
  12. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
  13. Fotokopi STTS PBB;
  14. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan (Bermaterai Rp. 6.000,-);
  15. Pernyataan Kesediaan memfasiltasi Tim Teknis ke Lapangan (apabila diperlukan);
  16. Materai Rp. 6.000,- 2 lembar

Waktu Layanan :

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Deskripsi :

Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.

Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna/pemberi kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Surat Persetujuan Penempatan (SPP) adalah surat persetujuan dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.

Informasi Pasar Kerja (IPK) adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja.

Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi tentang jabatan dan dunia kerja kepada pencari kerja dan/atau masyarakat.

Bimbingan Jabatan adalah proses membantu seseorang untuk mengetahui dan memahami gambaran tentang potensi diri dan dunia kerja, untuk memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Bursa kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.

Pengantar kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Petugas antar kerja adalah petugas yang memiliki pengetahuan tentang antar kerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antar kerja.

Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) adalah lembaga  swasta  berbadan  hukum  yang  telah  memperoleh  ijin  tertulis  untuk menyelenggarakan  pelayanan penempatan tenaga kerja.

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pameran kesempatan kerja adalah aktivitas untuk mempertemukan antara sejumlah pencari kerja dengan sejumlah pemberi kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan.

Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari:

  1. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
  2. Lembaga swasta berbadan hukum.

Lembaga swasta berbadan hukum dimaksud adalah lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki ijin tertulis.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1987 tentang Latihan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  3. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  6. Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
  7. Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
  8. Bagan struktur organisasi dan personil;
  9. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
  10. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan/ Tim teknis;
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  13. Fotokopi STTS PBB;

Waktu Layanan :

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Deskripsi :

Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air permukaan dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

Izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air.

Izin penggunaan sumber daya air, juga harus dimiliki oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air bagi kegiatan usaha.

Izin penggunaan sumber daya air, dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk:

  1. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan
  2. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

Keperluan pokok kehidupan sehari-hari dimaksud, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.

Pertanian rakyat dimaksud, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.

izin penggunaan sumber daya air diperuntukkan bagi:

  1. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; dan
  2. air laut yang berada di darat.

Izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dimaksud, dapat diberikan untuk jenis kegiatan:

  1. pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
  2. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air;
  3. penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik
  4. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, bendungan, bendung, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  5. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  6. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  7. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan;
  8. Wisata atau olahraga air;
  9. pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan;
  10. penggunaan sumber daya air untuk industri; atau
  11. pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang.

Izin penggunaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat dimaksud, diberikan antara lain untuk kegiatan penggunaan sumber daya air untuk usaha tambak, air minum, dan sistem pendinginan mesin, dan pemenuhan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Izin penggunaan sumber daya air, diberikan oleh:

  1. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
  2. Gubernur untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal:

  1. pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air; atau
  2. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air.

Dalam hal izin penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, selain ketentuan pencabutan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud, pencabutan izin penggunaan sumber daya air juga dilakukan apabila:

  1. pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau
  2. pemegang izin penggunaan sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Putusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-; Download
  2. Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
  3. Cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air dan IMB, kalau ada bangunan;
  4. Spesifikasi teknis bangunan pengambilan air kalau ada bangunan;
  5. Tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan;
  6. Proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
  7. Berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
  8. Fotokopi KTP;
  9. Fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau Keuchik;
  10. Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/ Rekomendasi UKL-UPL/ SPPL dari instansi yang berwenang.
  11. Izin pembuangan air limbah oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air;
  12. Izin usaha perikanan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air;
  13. Izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air;
  14. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah, apabila mendirikan bangunan;
  15. Fotokopi Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  16. Fotokopi STTS PBB Tempat Usaha;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Formulir Permohonan Izin

  1. Contoh Formulir Permohonan Izin Pemanfaatan Ruang;
  2. Contoh Formulir Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal;
  3. Contoh Formulir Permohonan Izin Lokasi;
  4. Contoh Formulir Permohonan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  5. Contoh Formulir Permohonan Izin Membuka Tanah Negara;
  6. Contoh Formulir Permohonan Izin Lingkungan;
  7. Contoh Formulir Permohonan Izin Gangguan atau SITU;
  8. Contoh Formulir Permohonan Izin Mendirikan Bangunan;
  9. Contoh Formulir Permohonan Izin Usaha Perdagangan;
  10. Contoh Formulir Permohonan Izin Penggunaan Sumber Daya Air;
  11. Contoh Formulir Permohonan Izin Usaha Perikanan Tangkap;
  12. Contoh Formulir Permohonan Izin Usaha Perikanan Budidaya;

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Deskripsi :

Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing;

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Kompensasi adalah dana yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.

Pekerjaan yang bersifat darurat adalah pekerjaan yang mendesak dan apabila tidak ditangani secara langsung dapat mengakibatkan kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.

Pekerjaan  yang  bersifat  sementara  adalah  pekerjaan  yang  dapat diselesaikan dalam waktu singkat dan tidak dapat diperpanjang.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1987 tentang Latihan Kerja;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan IMTA, pemungutan Retribusi Daerah;
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja;
  7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi IMTA;
  3. Fotokopi Surat Keputusan RPTKA;
  4. Fotokopi Passport:
  5. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);
  6. Fotokopi NPWP;
  7. Fotokopi Izin Usaha Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing;
  8. Fotokopi bukti pelunasan Retribusi IMTA;
  9. Laporan realisasi pelaksanaan program diklat bagi tenaga kerja pendamping;
  10. Fotokopi SITU/ Izin Gangguan (HO), SIUP dan TDP;
  11. Pas Photo warna 4 x 6 = 2 lembar.
  12. Rekomendasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

100 USD/ Bulan atau 1.200 USD/ Tahun

Izin Pengumpulan Sumbangan

Deskripsi :

Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial.

Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.

Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan.

Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.

Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :

  1. sosial;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. olah raga;
  5. agama/kerokhanian;
  6. kebudayaan;
  7. bidang kesejahteraan sosial lainnya;
  8. yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.

Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :

  1. mengadakan pertunjukan;
  2. mengadakan bazar;
  3. penjualan barang secara lelang;
  4. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
  5. penjualan perangko amal;
  6. pengedaran daftar (les) derma;
  7. penjualan kupon-kupon sumbangan;
  8. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
  9. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
  10. pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
  11. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, harus dengan jelas memuat :

  1. Nama dan alamat organisasi pemohon;
  2. waktu pendirian;
  3. susunan pengurus;
  4. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
  5. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
  6. waktu penyelenggaraan;
  7. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
  8. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
  9. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lansia);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin;
  17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 1982 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Oleh Organisasi Sosial;
  18. Keputusan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/KEP/IV/1983 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Sosial;
  19. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/KEP/IX/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Dari Luar Negeri oleh Badan-Badan Sosial;
  20. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana;
  21. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat;
  22. Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;
  23. Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1999 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Kekacauan;
  24. Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/PEGHUK/2002 tentang Pengumpulan Dan Pengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial;
  25. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengumpulan Dan Pengelolaan Dana Masyarakat Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana;
  26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 176/HUK/2011 tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Rekomendasi dari Keuchik;
  6. Rekomendasi Camat;
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi sosial/ Tim Teknis;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait;
  9. Fotokopi Rekening Bank Penampung Sumbangan;
  10. Data : 
    • kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
    • maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
    • waktu penyelenggaraan;
    • luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
    • cara penyelenggaraan dan penyaluran;
    • rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Pengelolaan Sampah

Deskripsi :

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas:

  1. sampah rumah tangga;
  2. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
  3. sampah spesifik.

Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Sampah spesifik sebagaimana meliputi:

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengimpor sampah;
  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bupati  dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Sanksi administratif dapat berupa:

  1. paksaan pemerintahan;
  2. uang paksa; dan/atau
  3. pencabutan izin.

Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Izin Pengelolaan Sampah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, adalah izin pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Proposal teknis : 
    • Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
    • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
    • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki
    • Daftar peralatan safety yang dimiliki
    • Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
    • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah
  6. Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, bagi usaha dengan jenis dan luasan tertentu;
  7. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  8. Persetujuan Warga sekitar;
  9. Rekomendasi dari Keuchik;
  10. Rekomendasi Camat;
  11. Dokumen Lingkungan Hidup;
  12. Rekomendasi Dinas yang membidangi lingkungan hidup/ Tim Teknis;
  13. IMB, apabila terdapat bangunan gedung/ prasarana;
  14. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  15. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan -undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  17. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Usaha Makanan dan Minuman

Deskripsi :

Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan/ atau penyimpanan.

Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/ atau kafe yang dilengkapi meja dan kursi.

Bidang usaha penjualan makanan dan minuman meliputi jenis usaha :

  1. Restoran;
  2. Rumah Makan;
  3. Rumah Minum;
  4. Kafe;
  5. Jasa Boga; dan
  6. Pusat Penjualan Makanan.
  7. Dan jenis usaha lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.87/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kafe;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran;
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Rumah Makan;
  6. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Boga;
  7. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  7. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  8. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Restoran;
  9. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  2. Fotokopi IMB, apabila membangun sarana dan prasarana;
  3. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. Fotokopi Izin Memproduksi Makanan dan Minuman.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Kawasan Pariwisata

Deskripsi :

Usaha kawasan pariwisata adalah usaha pembangunan dan/ atau pengelolaan kawasan untuk memenuhi kebutuhan kepariwisataan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.89/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kawasan Pariwisata;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha kawasan pariwisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Fotokopi bukti hak pengelolaan atas tanah;
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  8. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  9. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Daerah;
  10. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  11. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  2. Fotokopi IMB, apabila membangun sarana dan prasarana;
  3. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan bila berada dalam kawasan hutan.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata

Deskripsi :

Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum;

Angkutan jalan wisata adalah angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum sesuai peraturan perundang-undangan;

Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha :

  1. Angkutan jalan wisata;
  2. Angkutan kereta api wisata;
  3. Angkutan sungai dan danau wisata;
  4. Angkutan laut domestik wisata;
  5. Angkutan laut internasional wisata;

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.89/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa transportasi wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  6. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  7. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  8. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi IMB, kantor;
  2. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Fotokopi Izin Angkutan Penumpang;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya