Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie)/ Surat Izin Tempat Usaha Non HO

Deskripsi :

Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pemberian izin gangguan sejalan dengan pemberian izin lingkungan.

Kriteria gangguan dalam penetapan izin terdiri dari:

  1. sosial kemasyarakatan; dan
  2. Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.

Gangguan terhadap ekonomi meliputi ancaman terhadap:

  1. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/ atau
  2. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.

Kriteria gangguan lingkungan sebagaimana uraian diatas sejalan dengan kriteria izin lingkungan.

Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang secara kriteria lingkungan dianggap tidak menimbulkan gangguan, namun secara sosial kemasyarakatan dan ekonomi dianggap menimbulkan gangguan, juga wajib dilengkapi izin gangguan.

Izin gangguan merupakan izin tempat usaha bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak/gangguan.

Bagi usaha yang dianggap tidak menimbulkan dampak/ gangguan penting, cukup memiliki izin tempat usaha.

Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha bukanlah izin usaha. Untuk memulai usaha, tidak cukup hanya dilengkapi Izin Gangguan/ Izin Tempat Usaha, tetapi harus dilengkapi izin usaha.

Setiap kegiatan/ usaha wajib memiliki izin gangguan kecuali:

  1. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
  2. kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan
  3. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
  4. Kegiatan usaha industri;
  5. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
  6. Kegiatan/ usaha yang tidak wajib dokumen lingkungan.

Usaha mikro adalah usaha yang memililki kekayaan bersih kurang dari Rp. 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300 juta, sementara usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50 juta s/d Rp. 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil perjualan pertahun sebesar Rp. 300 juta s/d Rp. 2,5 Milyar.

Izin gangguan berlaku selama kegiatan/ usaha masih berjalan, dan wajib daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Izin Tempat Usaha tidak dipungut biaya.

Setiap usaha wajib izin gangguan, tidak memiliki izin gangguan dikenakan tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan.

Izin Tempat Usaha/ Izin Gangguan belum dapat serta merta untuk melakukan usaha. Disamping izin dimaksud, setiap usaha harus dilengkapi izin-izin lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Gangguan (UUG)/HO Stbl Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stbl Tahun 1940 Nomor 450;
  2. Staadvorming Ordonnantie Stbl Tahun 1948 Nomor 168;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
  11. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan;
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;
  5. Persetujuan Warga dengan mengetahui Kepala Dusun dan Keuchik sekitar lokasi;
  6. Rekomendasi Camat;
  7. Fotokopi Izin Rumija, apabila berada pada ruang milik jalan;
  8. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan;
  9. Surat Pernyataan Kesediaan Menangani Dampak Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan yang Mungkin Timbul;
  10. Fotokopi STTS PBB;
  11. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan* (apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Tinggalkan komentar