Izin Usaha Tanaman Pangan

Deskripsi :

Izin Usaha Tanaman Pangan, terdiri atas:

  1. Izin Usaha Proses Produksi;
  2. Izin Usaha Penanganan Pasca Panen;
  3. Izin Usaha Keterpaduan antara Proses Produksi dan Penanganan Pasca Panen; dan
  4. Izin Usaha Perbenihan Tanaman.

Usaha proses produksi dengan skala usaha kurang dari 25 ha (Dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan Tanda Daftar Usaha Usaha Proses Produksi (TDU-P).

Usaha penanganan pasca panen dengan kapasitas terpasang kurang dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6 /2010 dan atau hasil penjualan (omzet) selama 1 (Satu) tahun kurang dari Rp. 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (Sepuluh) orang, harus didaftar dan diberikan Tanda Daftar Usaha Penanganan Pasca Panen (TDU-PP).

Usaha budidaya tanaman pangan (proses produksi dan penanganan pasca panen) terintegrasi diatas, harus didaftar dan diberikan TDU.

TDU-P, TDU-PP, atau TDU sebagaimana uraian diatas berlaku layaknya IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP.

Usaha proses produksi dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap 10 (Sepuluh) orang atau lebih, wajib memiliki IUTP-P.

Usaha penanganan pasca panen dengan kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2010, wajib memiliki IUTP-PP.

Usaha budidaya tanaman pangan (proses produksi dan penanganan pasca panen) dengan skala usaha 25 ha (Dua puluh lima hektar) atau lebih, dan atau kapasitas terpasang sama dengan atau lebih dari kapasitas ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6/2010, wajib memiliki IUTP.

Note : Untuk TDU-P/TDU-PP/TDUTP tidak diperlukan kemitraan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/6 /2010 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Tanaman Pangan;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;

Persyaratan Layanan :

TDU-P/ IUTP-P :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Pas Photo 3 x 4 sebanyak 3 lembar;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU-P;
  • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP-P;
  • Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi;
  • Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000; dan
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang – undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

TDU-PP/ IUTP-PP :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk luas lahan kurang dari 1 (satu) hektar;
  • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT),  untuk luas lahan 1 (satu) hektar atau lebih;
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis;
  • Jaminan pasokan bahan baku;
  • Rencana kerja pembangunan unit usaha penanganan pasca panen;
  • Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha;
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan;
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

TDU/ IUTP :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi IUI;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk TDU;
  • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUTP;
  • Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ tim teknis;
  • Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000; dan
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6.000.
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih/ tim teknis;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000; dan
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Waktu Layanan :

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar