Deskripsi :
Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum;
Angkutan jalan wisata adalah angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum sesuai peraturan perundang-undangan;
Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha :
- Angkutan jalan wisata;
- Angkutan kereta api wisata;
- Angkutan sungai dan danau wisata;
- Angkutan laut domestik wisata;
- Angkutan laut internasional wisata;
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.89/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014;
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa transportasi wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
- Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
- Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
- Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
- Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);
Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :
- Fotokopi IMB, kantor;
- Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Fotokopi Izin Angkutan Penumpang;
Waktu Layanan :
Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya