Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Transportasi Wisata

Deskripsi :

Usaha jasa transportasi wisata adalah usaha penyediaan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum;

Angkutan jalan wisata adalah angkutan jalan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/ umum sesuai peraturan perundang-undangan;

Bidang jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha :

  1. Angkutan jalan wisata;
  2. Angkutan kereta api wisata;
  3. Angkutan sungai dan danau wisata;
  4. Angkutan laut domestik wisata;
  5. Angkutan laut internasional wisata;

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.89/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Transportasi Wisata;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Angkutan Jalan Wisata;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa transportasi wisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  6. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  7. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  8. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi IMB, kantor;
  2. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  3. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  5. Fotokopi Izin Angkutan Penumpang;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar