Izin Usaha Pengecer Obat Hewan

Deskripsi :

Izin usaha pengecer obat hewan adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha untuk melakukan usaha di bidang pembuatan, penyediaan, peredaran, pemasukan dan/atau pengeluaran obat hewan.

Peredaran adalah, proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan obat hewan.

Toko obat hewan yang selanjutnya disebut toko adalah unit usaha yang melakukan usaha penyediaan dan/atau peredaran obat hewan selain obat keras.
Izin Usaha Pengecer (Toko) Obat Hewan berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977 Tentang  Usaha Peternakan;
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 04/kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
  5. Peraturan Menteri Pertanian  Nomor 18/Permentan/OT.140 /4/2009 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan;
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;
  7. Keputusan Menteri Pertanian     Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/ 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha  Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal  Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akte pendirian perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Perorangan;
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  5. Fotokopi SITU;
  6. Fotokopi SIUP dan TDP;
  7. Fotokopi IMB;
  8. Fotokopi NPWP;
  9. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
  10. Fotokopi STTS PBB;
  11. Pernyataan kesediaan menyediakan lemari pendingin tempat penyimpanan bermaterai Rp. 6.000;
  12. Penyataan kesediaan menanggani dampak lingkungan hidup bermaterai Rp. 6.000;
  13. Penyataan kesediaan menyampaikan laporan berkala kepada Dinas yang membidangi peternakan bermaterai Rp. 6.000.
  14. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;

Waktu Layanan :

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya.

Tinggalkan komentar