Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Deskripsi :

Sumber Daya Air adalah Air, Sumber Air, dan Daya Air yang terkandung di dalamnya.

Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

Daya air adalah potensi yang terkandung dalam air permukaan dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.

Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air.

Izin penggunaan sumber daya air harus dimiliki oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air.

Izin penggunaan sumber daya air, juga harus dimiliki oleh badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan air, sumber air, dan daya air bagi kegiatan usaha.

Izin penggunaan sumber daya air, dikecualikan bagi penggunaan sumber daya air untuk:

  1. memenuhi keperluan pokok kehidupan sehari-hari dan/atau untuk hewan peliharaan; dan
  2. irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada.

Keperluan pokok kehidupan sehari-hari dimaksud, antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.

Pertanian rakyat dimaksud, berupa budidaya pertanian yang meliputi pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.

izin penggunaan sumber daya air diperuntukkan bagi:

  1. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya; dan
  2. air laut yang berada di darat.

Izin penggunaan sumber daya air untuk air permukaan dimaksud, dapat diberikan untuk jenis kegiatan:

  1. pemenuhan air irigasi oleh petani atau kelompok petani untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
  2. penyediaan air bersih atau air minum oleh instansi pemerintah, badan hukum, badan sosial, atau perseorangan yang menggunakan sumber daya air;
  3. penggunaan sumber daya air untuk pembangkit listrik
  4. pemanfaatan ruang sumber air untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, bendungan, bendung, tanggul, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  5. pemanfaatan bantaran dan/atau sempadan sungai untuk kegiatan konstruksi antara lain jembatan, dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  6. pemanfaatan sempadan danau dan badan danau untuk kegiatan konstruksi antara lain dermaga, jaringan atau rentangan pipa air minum, jaringan kabel listrik, dan prasarana sumber daya air;
  7. penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha perkebunan, kegiatan usaha peternakan, dan budidaya perikanan;
  8. Wisata atau olahraga air;
  9. pemanfaatan sumber daya air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan;
  10. penggunaan sumber daya air untuk industri; atau
  11. pemakaian air untuk eksplorasi dan eksploitasi komoditas tambang.

Izin penggunaan sumber daya air untuk air laut yang berada di darat dimaksud, diberikan antara lain untuk kegiatan penggunaan sumber daya air untuk usaha tambak, air minum, dan sistem pendinginan mesin, dan pemenuhan air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Izin penggunaan sumber daya air, diberikan oleh:

  1. Menteri untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
  2. Gubernur untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; atau
  3. Bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

Pencabutan izin penggunaan sumber daya air dilakukan dalam hal:

  1. pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air; atau
  2. pemegang izin melakukan penyalahgunaan izin penggunaan sumber daya air.

Dalam hal izin penggunaan sumber daya air memerlukan konstruksi pada sumber air, selain ketentuan pencabutan izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud, pencabutan izin penggunaan sumber daya air juga dilakukan apabila:

  1. pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan dalam izin; atau
  2. pemegang izin penggunaan sumber daya air tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya izin

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Putusan Makamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 50/PRT/M/2015 Tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-; Download
  2. Gambar lokasi atau peta situasi disertai dengan titik koordinat lokasi;
  3. Cara pengambilan dengan disertai gambar desain bangunan pengambilan dan pembuangan air dan IMB, kalau ada bangunan;
  4. Spesifikasi teknis bangunan pengambilan air kalau ada bangunan;
  5. Tanggal dimulainya pengambilan air dan jadwal serta jangka waktu penggunaan air yang diinginkan;
  6. Proposal teknis atau penjelasan penggunaan air;
  7. Berita acara hasil pertemuan konsultasi masyarakat;
  8. Fotokopi KTP;
  9. Fotokopi akta pendirian perusahaan atau surat keterangan keberadaan kelompok dari kepala desa atau Keuchik;
  10. Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/ Rekomendasi UKL-UPL/ SPPL dari instansi yang berwenang.
  11. Izin pembuangan air limbah oleh instansi yang membidangi lingkungan hidup setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan pembuangan air limbah pada sumber air;
  12. Izin usaha perikanan oleh instansi yang membidangi perikanan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan perikanan yang menggunakan karamba atau jaring apung pada sumber air;
  13. Izin usaha pertambangan yang diberikan oleh instansi yang membidangi pertambangan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kepala BBWS/BWS, untuk kegiatan pengambilan komoditas tambang pada sumber air;
  14. Fotokopi Surat Kepemilikan Tanah, apabila mendirikan bangunan;
  15. Fotokopi Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  16. Fotokopi STTS PBB Tempat Usaha;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar