Izin Pengumpulan Sumbangan

Deskripsi :

Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan, dan mengembangkan kesejahteraan sosial.

Organisasi adalah organisasi kemasyarakatan Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu yang mempunyai program, upaya, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

Pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/ agama/ kerokhanian, kejasmanian, pendidikan dan bidang kebudayaan.

Usaha pengumpulan sumbangan adalah semua program, upaya, dan kegiatan dalam rangka pengumpulan sumbangan.

Pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari Pejabat yang berwenang.

Usaha pengumpulan sumbangan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.

Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :

  1. sosial;
  2. pendidikan;
  3. kesehatan;
  4. olah raga;
  5. agama/kerokhanian;
  6. kebudayaan;
  7. bidang kesejahteraan sosial lainnya;
  8. yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial.

Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :

  1. mengadakan pertunjukan;
  2. mengadakan bazar;
  3. penjualan barang secara lelang;
  4. penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
  5. penjualan perangko amal;
  6. pengedaran daftar (les) derma;
  7. penjualan kupon-kupon sumbangan;
  8. penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
  9. penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
  10. pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
  11. permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.

Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, harus dengan jelas memuat :

  1. Nama dan alamat organisasi pemohon;
  2. waktu pendirian;
  3. susunan pengurus;
  4. kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
  5. maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
  6. waktu penyelenggaraan;
  7. luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
  8. cara penyelenggaraan dan penyaluran;
  9. rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lansia);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengumpulan Dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat Bagi Penanganan Fakir Miskin;
  17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 1982 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Usaha Pengumpulan Sumbangan Oleh Organisasi Sosial;
  18. Keputusan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/KEP/IV/1983 tentang Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Sosial;
  19. Keputusan Menteri Sosial Nomor 54/HUK/KEP/IX/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penerimaan dan Penggunaan Bantuan Dari Luar Negeri oleh Badan-Badan Sosial;
  20. Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/1995 tentang Pengumpulan Sumbangan untuk Korban Bencana;
  21. Keputusan Menteri Sosial Nomor 56/HUK/1996 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Oleh Masyarakat;
  22. Keputusan Menteri Sosial Nomor 33/HUK/1998 tentang Pembinaan Peran Masyarakat Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial;
  23. Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1999 tentang Bantuan Sosial Untuk Korban Kekacauan;
  24. Keputusan Menteri Sosial Nomor 03/PEGHUK/2002 tentang Pengumpulan Dan Pengelolaan Dana Kesejahteraan Sosial;
  25. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengumpulan Dan Pengelolaan Dana Masyarakat Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana;
  26. Peraturan Menteri Sosial Nomor 176/HUK/2011 tentang Pengelolaan Hibah Dalam Negeri Dalam Bentuk Uang;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Rekomendasi dari Keuchik;
  6. Rekomendasi Camat;
  7. Rekomendasi Dinas yang membidangi sosial/ Tim Teknis;
  8. Surat Pernyataan Kesediaan Menyampaikan Laporan kepada Dinas teknis terkait;
  9. Fotokopi Rekening Bank Penampung Sumbangan;
  10. Data : 
    • kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
    • maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan; usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
    • waktu penyelenggaraan;
    • luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
    • cara penyelenggaraan dan penyaluran;
    • rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar