Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) Koperasi

Deskripsi :

Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi hanya berlaku untuk pengurus dan anggota koperasi.

Dalam hal memberikan simpan pinjam kepada selain anggota, koperasi harus memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.05/ 2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.05/2015.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Badan Hukum Koperasi;
  3. Fotokopi KTP Pengurus Koperasi;
  4. Surat Kuasa  bermaterai Rp. 3.000,-;
  5. Fotokopi SITU;
  6. Fotokopi SIUP/TDP;
  7. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  8. Rekomendasi Dinas yang membidangi koperasi;
  9. Fotokopi STTS PBB;
  10. Surat Penyataan tunduk pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;

Waktu Layanan :

Paling lama 4 (empat)hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya.

Tinggalkan komentar