Deskripsi :
Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Organisasi Profesi adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.
STRTS dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTS yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.
Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan
bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.
SIKTS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan
- Pengawasan Kualitas Air;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 061/Menkes/Per/I/ 1991 tentang Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1405/Menkes/SK/XI/ 2002 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Perkantoran dan Industri;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204/Menkes/SK/X/ 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 373/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/ 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 736/Menkes/Per/VI/ 2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Fotokopi STRTS;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
- Rekomendasi dari organisasi profesi.
- Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
- Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;
Waktu Layanan :
Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya