Izin Kerja Sanitarian

Deskripsi :

Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang  kesehatan  lingkungan  sesuai  ketentuan  peraturan perundangan-undangan.

Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian (STRTS) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian (SIKTS) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.

Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS.

STRTS dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Tenaga Sanitarian yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTS yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Tenaga Sanitarian hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.

Permohonan SIKTS kedua dapat dilakukan dengan menunjukan

bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKTS pertama.

SIKTS berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga  Kesehatan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin  Lingkungan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
  10. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 416/Menkes/Per/IX/ 1990 tentang Syarat-syarat dan
  11. Pengawasan Kualitas Air;
  12. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 061/Menkes/Per/I/ 1991  tentang  Persyaratan Kesehatan Kolam Renang dan Pemandian Umum;
  13. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1405/Menkes/SK/XI/ 2002  tentang  Persyaratan Kesehatan  Lingkungan  Kerja  Perkantoran  dan Industri;
  14. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003  tentang  Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
  15. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003  tentang  Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran;
  16. Keputusan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1204/Menkes/SK/X/ 2004  tentang  Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 373/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Sanitarian;
  18. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 492/Menkes/Per/IV/ 2010  tentang  Persyaratan Kualitas Air Minum;
  19. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 736/Menkes/Per/VI/ 2010  tentang  Tata  Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
  20. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRTS;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  11. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tinggalkan komentar