Izin Kerja Radiografer

Deskripsi :

Radiografer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik radiodiagnostik dan radioterapi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Radiografer yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Radiografer untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRR dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Radiografer yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKR. SIKR dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Radiografer hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.

Permohonan SIKR kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKR pertama.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/Per/VIII/ 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
  6. Keputusan Menteri Keseahatan Nomor 1014 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 410/Menkes/ SK/XI/2010;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRR;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar