Deskripsi :
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2002 tentang Perkapalan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkutan Di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
- Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Persyaratan Layanan :
Izin Trayek Angkutan Jalan :
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi Bukti Pemilik Kenderaan Bermotor;
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor;
- Fotokopi Uji Kenderaan Bermotor.
Izin Trayek Angkutan Perairan :
- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
- Fotokopi/ Salinan bukti kepemilikan kapal (gross akte) berbendera Indonesia yang laik laut (gross Akte, Surat Ukur dan Sertifikat Keselamatan);
Waktu Layanan :
Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya