Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Deskripsi :

Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Antar Kerja adalah suatu sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, dan perantaraan kerja.

Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah.

Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu dan untuk dipekerjakan pada calon pengguna/pemberi kerja tertentu dalam jangka waktu tertentu.

Surat Persetujuan Penempatan (SPP) adalah surat persetujuan dalam rangka penempatan tenaga kerja AKAD.

Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.

Informasi Pasar Kerja (IPK) adalah keterangan mengenai karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja.

Penyuluhan Jabatan adalah kegiatan pemberian informasi tentang jabatan dan dunia kerja kepada pencari kerja dan/atau masyarakat.

Bimbingan Jabatan adalah proses membantu seseorang untuk mengetahui dan memahami gambaran tentang potensi diri dan dunia kerja, untuk memilih bidang pekerjaan dan karir yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan.

Bursa kerja adalah tempat pelayanan kegiatan penempatan tenaga kerja.

Pengantar kerja adalah pegawai negeri sipil yang memiliki keterampilan melakukan kegiatan antar kerja dan diangkat dalam jabatan fungsional oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Petugas antar kerja adalah petugas yang memiliki pengetahuan tentang antar kerja dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan antar kerja.

Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) adalah lembaga  swasta  berbadan  hukum  yang  telah  memperoleh  ijin  tertulis  untuk menyelenggarakan  pelayanan penempatan tenaga kerja.

Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) adalah badan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

Pameran kesempatan kerja adalah aktivitas untuk mempertemukan antara sejumlah pencari kerja dengan sejumlah pemberi kerja pada waktu dan tempat tertentu dengan tujuan penempatan.

Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari:

  1. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
  2. Lembaga swasta berbadan hukum.

Lembaga swasta berbadan hukum dimaksud adalah lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki ijin tertulis.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 Tentang Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1987 tentang Latihan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.07/Men/IV/2008 Tentang Penempatan Tenaga Kerja;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang;
  3. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Fotokopi bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku;
  6. Fotokopi anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan tenaga kerja;
  7. Fotokopi sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
  8. Bagan struktur organisasi dan personil;
  9. Rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
  10. Pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  11. Rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan/ Tim teknis;
  12. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan perundang-undangan;
  13. Fotokopi STTS PBB;

Waktu Layanan :

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar