Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Wisata Tirta

Deskripsi :

Usaha wisata tirta yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.

Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut.

Wisata sungai, danau dan waduk adalah penyelenggaraan wisata dan olah raga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan sungai, danau dan waduk.

Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha wisata tirta. Bidang usaha wisata tirta meliputi jenis usaha:

  1. wisata bahari; dan
  2. wisata sungai, danau dan waduk;

Jenis usaha wisata bahari meliputi sub-jenis usaha:

  1. wisata selam;
  2. wisata perahu layar;
  3. wisata memancing;
  4. wisata selancar;
  5. dermaga bahari; dan
  6. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati.

Jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk meliputi sub-jenis usaha:

  1. wisata arung jeram;
  2. wisata dayung; dan
  3. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati.

Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap setiap kantor.

Pendaftaran usaha pariwisata khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari dilakukan terhadap dermaga bahari pada setiap lokasi. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha. Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM96/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Wisata Tirta;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Wisata Perahu Layar;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Gelanggang Renang;
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Wisata Memancing;
  6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha wisata tirta sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Keterangan tertulis pengusaha tentang fasilitas yang tersedia.
  7. Khusus untuk sub-jenis usaha dermaga bahari, fotokopi izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  9. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Daerah;
  10. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  11. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang;
  2. Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  3. Fotokopi Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  4. Fotokopi IMB, apabila membangun sarana dan prasarana;
  5. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  7. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  8. Fotokopi Izin Memproduksi Makanan dan Minumam, apabila menyediakan makanan dan minuman;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar