Perizinan Non Usaha

JENIS PERIZINAN DILAYANI :

  1. Izin Pemanfaatan Ruang;
  2. Izin Prinsip Penanaman Modal;
  3. Izin Lokasi;
  4. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
  5. Izin Membuka Tanah Negara (IMTN);
  6. Izin Lingkungan;
  7. Izin Tempat Usaha;
  8. Izin Gangguan (Hinder Ordonnantie);
  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  10. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI);
  11. Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
  12. Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
  13. Izin Penyelenggaraan Dan Pembangunan Fasilitas Parkir;
  14. Izin Trayek Angkutan Jalan;
  15. Izin Trayek Angkutan Perairan;
  16. Izin Pembangunan dan atau Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  17. Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  18. Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS);
  19. Izin Pekerjaan Pengerukan Di Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Lokal;
  20. Izin Reklamasi Di Wilayah Perairan Pelabuhan Sungai dan Danau;
  21. Izin Mendirikan Bangunan Tempat Pendaratan Dan Lepas Landas Helikopter;
  22. Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/Khusus;
  23. Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum/Khusus;
  24. Izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
  25. Izin Pendidikan Non Formal;
  26. Izin Pendidikan Dasar;
  27. Izin Lembaga Pelatihan Kerja Swasta;
  28. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D;
  29. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
  30. Izin Mendirikan Klinik Kesehatan;
  31. Izin Operasional Klinik Kesehatan;
  32. Izin Operasional Puskesmas;
  33. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama;
  34. Izin Apotik;
  35. Izin Optikal;
  36. Izin Laboratorium Optik;
  37. Izin Pedagang Eceran/ Toko/ Depot Obat;
  38. Izin Toko Alat Kesehatan;
  39. Izin Produksi Makanan dan Minuman (IPMM);
  40. Izin Praktek Dokter;
  41. Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP);
  42. Izin Kerja Ortotis Protetis (SIKOP);
  43. Izin Praktik Fisioterapis (SIPF);
  44. Izin Kerja Fisioterapis yang (SIKF);
  45. Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO);
  46. Izin Kerja Optometris (SIKO);
  47. Izin Praktik Elektromedis (SIP-E);
  48. Izin Kerja Radiografer (SIKR);
  49. Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA);
  50. Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT);
  51. Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT);
  52. Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz);
  53. Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz);
  54. Izin  Praktik  Perawat  (SIPP);
  55. Izin Kerja Perawat (SIKP);
  56. Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG);
  57. Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG);
  58. Izin Tukang Gigi;
  59. Izin Kerja Bidan, (SIKB);
  60. Izin Praktik Bidan (SIPB);
  61. Izin Kerja Tenaga Sanitarian;
  62. Izin Kerja Apoteker (SIKA);
  63. Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK);
  64. Izin Operasional Perusahaan Pengendali Hama (Pest Control);
  65. Surat Tanda Register Dokter Hewan;
  66. Izin Operasional Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
  67. Izin Tenaga Kesehatan Hewan;
  68. Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA);
  69. Izin Penyelenggaraan Reklame;
  70. Izin Pengelolaan Sampah;
  71. Izin Pengumpulan Sumbangan;
  72. Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
  73. Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan;
  74. Izin Pembangunan  dan Pengembangan  Kawasan Permukiman;
  75. Izin Penggunaan Sumber Daya Air;

Tinggalkan komentar