Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Madya

Deskripsi :

Laboratorium Klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik untuk mendapatkan informasi tentang kesehatan perorangan terutama untuk menunjang upaya diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.

Laboratorium klinik berdasarkan jenis pelayanannya terbagi menjadi :

  1. Laboratorium Klinik Umum; dan
  2. Laboratorium Klinik Khusus.

Laboratorium klinik umum melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi klinik, parasitologi klinik, dan imunologi klinik.

Laboratorium Klinik Khusus melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik pada 1 (satu) bidang pemeriksaan khusus dengan kemampuan tertentu.

Laboratorium Klinik Umum diklasifikasikan menjadi :

  1. Laboratorium Klinik Umum Pratama : melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan terbatas dengan teknik sederhana.
  2. Laboratorium Klinik Umum Madya: melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan tingkat laboratorium klinik umum pratama dan pemeriksaan imunologi dengan teknik sederhana.
  3. Laboratorium Klinik Umum utama : melaksanakan pelayanan pemeriksaan spesimen klinik dengan kemampuan pemeriksaan lebih lengkap dari laboratorium umum madya dengan teknik automatik.

Laboratorium Klinik Khusus terdiri atas :

  1. Laboratorium Mikrobiologi Klinik : melaksanakan pemeriksaan mikroskopis, biakan, identifikasi bakteri, jamur, virus, dan uji kepekaan.
  2. Laboratorium Parasitologi Klinik : melaksanakan identifikasi parasit atau stadium dari parasit baik secara mikroskopis dengan atau tanpa pulasan, biakan atau imunoesai.
  3. Laboratorium Patologi Anatomik : melaksanakan pembuatan preparat histopatologi, pulasan khusus sederhana, pembuatan preparat sitologi, dan pembuatan preparat dengan teknik potong beku.

Laboratorium klinik dapat diselenggarkan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta.

Laboratorium klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah berbentuk Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan pada pemerintah atau pemerintah daerah.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 04/Menkes/SK/I/2002 Tentang Laboratorium Kesehatan Swasta;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 Tahun 2010 Tentang Laboratorium Klinik;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  4. Fotokopi akte pendirian badan Hukum bagi swasta;
  5. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan;
  6. Surat pernyataan kesanggupan Penanggung Jawab (Formulir A1);
  7. Surat Pernyataan kesanggupan masing-masing tenaga teknis (Formulir A2);
  8. Surat pernyataan kesediaan mengikuti Program Pemantapan Mutu (Formulir A3);
  9. Data kelengkapan bangunan (Formulir A4);
  10. Data kelengkapan peralatan (Formulir A5);
  11. Rekomendasi dari Dinas yang membidang kesehatan atau Tim Teknis;
  12. Fotokopi IMB;
  13. Fotokopi NPWP;
  14. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  15. Fotokopi TDP;
  16. Fotokopi SIUP;
  17. Fotokopi STTS PBB;
  18. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  19. Surat Pernyataan Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Note : Persyaratan angka 11 s/d 16, dikecualikan bagi laboratorium klinik pemerintah dan badan hukum nir laba;

Waktu Layanan :

Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar