Jaminan Layanan

Kami menjanjikan pelayanan perizinan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak terpenuhi jaminan kami siap memenuhi sanksi sebagai berikut :

Bagi jenis perizinan yang tidak dipungut biaya, maka apabila terdapat kekeliruan/ kesalahan tulis nama, alamat dan kesalahan tulis lainnya pada izin yang telah diterbitkan karena kesalahan kami, maka kami akan memperbaiki kembali sebagaimana mestinya tanpa dipungut biaya apapun serta memberikan ganti kerugian berupa mencetak ulang pas photo pemohon dan bea materai;

Bagi jenis perizinan yang dipungut biaya berupa retribusi, maka apabila hal-hal sebagai berikut : 

  1. terjadi/ terdapat kekeliruan/ kesalahan penulisan akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya tanpa dipungut biaya tambahan serta memberikan ganti kerugian berupa mencetak ulang pas photo pemohon dan bea materai;
  2. terjadi peristiwa petugas melakukan pungutan atas pungutan biaya sebagaimana yang telah ditetapkan, pemohon dapat melaporkan kepada pemeriksa internal pemerintah daerah Kabupaten Aceh Timur yaitu Inspektorat.
  3. terjadi keterlambatan penerbitan izin akan diberikan jaminan sebagai berikut :
  • terjadi terlambatan lebih 1 s/d 10 hari kerja, akan diberikan keringanan biaya sebesar 2,5 % (dua koma lima persen) dari biaya yang seharusnya;
  • terjadi terlambatan lebih 11 s/d 20 hari kerja, akan diberikan keringanan biaya sebesar 7,5 % (tujuh koma lima persen) dari biaya yang seharusnya;
  • terjadi terlambatan lebih 21 s/d 30 hari kerja, akan diberikan keringanan biaya sebesar 15 % (lima belas persen) dari biaya yang seharusnya;
  • terjadi terlambatan lebih 31  hari kerja, akan diberikan keringanan biaya sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari biaya yang seharusnya;

Jaminan layanan ini diberikan hanya atas karena kesalahan/ kekeliruan KPPT selaku penyelenggara pelayanan perizinan.

Tinggalkan komentar