Sejarah KPPT

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur terbentuk dengan Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur, yang kemudian disahkan dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Aceh Timur, tanggal 6 Agustus 2010.
Lembaga ini dibentuk guna mendorong proses percepatan pelayanan perizinan dan non perizinan usaha sehingga diharapkan mampu mendorong percepatan investasi/ penanaman modal di Kabupaten Aceh Timur.

Tinggalkan komentar