Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Deskripsi :

Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Setiap orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB.

Setiap bangunan gedung dan prasarana gedung yang tidak memiliki IMB dapat dilakukan pembongkaran, sementara pemilik bangunan gedung dapat dipidana kurungan.

Bangunan Gedung, berdasarkan fungsinya dikelompokkan dalam 6 kategori, yaitu :

  1. Fungsi Hunian;
  2. Fungsi Keagamaan;
  3. Fungsi Usaha;
  4. Fungsi Sosial Budaya;
  5. Fungsi Khusus;
  6. Fungsi Ganda Campuran;

Untuk memperoleh IMB Bangunan Gedung fungsi usaha memerlukan rekomendasi instansi teknis, seperti :

  1. Klinik, Rumah Sakit dan fasilitas kesehatan lainnya harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
  2. SPBU, SPBE, Pabrik AMP, Stone Crusher dan lainnya harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas yang membidangi pertambangan, khusus sub sektor migas harus didukung rekomendasi dari Pertamina;
  3. Pabrik Kepala Sawit dan sebagainya harus dilengkapi rekomendasi dari Dinas yang membidangi Perkebunan;
  4. Menara Telekomunikasi, Stasiun Radio harus mendapat rekomendari dari Dinas yang membidangi Komunikasi dan Informatika;
  5. Dan lain sebagainya.

Untuk bangunan yang tidak memerlukan persyaratan khusus seperti rumah, ruko dan lainnya tidak memerlukan rekomendasi instansi teknis yang membidangi usaha.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang
  10. Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau;
  11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
  12. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  13. Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan bagi Badan Usaha;
  3. Fotokopi KTP Pemohon bagi orang pribadi;
  4. Persetujuan Warga;
  5. Rekomendasi Keuchik;
  6. Rekomendasi Camat;
  7. Fotokopi Izin Rumija, apabila berada pada ruang milik jalan;
  8. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang untuk Bangunan dengan tanah 1 hektar atau lebih atau karena ada perubahan fungsi lahan;
  9. Fotokopi Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan/ Tim Teknis, untuk luas dan fungsi bangunan wajib dokumen lingkungan;
  10. Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum/ Tim teknis;
  11. Rekomendasi Instansi Teknis sesuai dengan Fungsi Bangunan Gedung/ Tim Teknis;
  12. Fotokopi bukti kepemilikan tanah untuk tanah milik sendiri atau badan usaha atau dokumen lain sejenis;
  13. Gambar/ Desain Bangunan;
  14. Surat pernyataan tanggung jawab kekuatan bangunan;
  15. Surat pernyataan menguasai tanah dan/atau tidak ada sengketa dan/atau pernyataan kesepakatan bersama terhadap penyerahan penguasaan bidang tanah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak disertai tanda tangan dan/atau sidik jari isteri dan anak dari pihak pertama dan disaksikan oleh Kepala Dusun dengan diketahui Keuchik;
  16. Fotokopi STTS PBB;
  17. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  18. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi badan hukum;
  19. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Tinggalkan komentar