Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUPPR)

Deskripsi :

Pasar Rakyat adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta, dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang keci, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

Pendirian pasar rakyatl wajib berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk peraturan zonasi.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  2. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
  3. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang  Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang;
  6. Fotokopi Izin Prinsip;
  7. Fotokopi Izin Lokasi;
  8. Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  9. Fotokopi IMB;
  10. Rekomendasi Dinas Perdagangan/ Tim teknis;
  11. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi badan hukum*/**;
  12. Fotokopi STTS PBB;
  13. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan “:

Tidak Dipungut Biaya

Tinggalkan komentar