Izin Usaha Industri (IUI)

Deskripsi :

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.

Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.

Setiap kegiatan usaha Industri wajib memiliki IUI.

Kegiatan usaha Industri merupakan kegiatan mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri untuk:

  1. menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi; dan/atau
  2. menyediakan Jasa Industri.
  3. Kegiatan usaha Industri diklasifikasikan sebagai berikut: a. Industri kecil;
  4. Industri menengah; dan
  5. Industri besar.

Industri kecil, Industri menengah, dan Industri besar ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi.

IUI diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Industri.

Perusahaan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri/ Kawasan yang berdasarkan ketentuan RTRW Kabupaten diperuntukkan untuk Kawasan Industri, kecuali Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.

Menteri berwenang memberikan IUI :

  1. Industri strategis;
  2. Industri teknologi tinggi;
  3. Industri minuman beralkohol;
  4. Industri yang terkait langsung dengan pertahanan dan keamanan;
  5. Industri yang berdampak penting pada lingkungan; dan
  6. Industri yang merupakan penanaman modal asing dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah negara lain.

Bupati atau instansi yang ditunjuk berwenang memberikan IUI menengah dan IUI kecil yang lokasi Industrinya berada pada kabupaten untuk Industri selain yang menjadi kewenangan Menteri.

Permohonan IUI dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri, ketentuan Tanda Daftar Industri dihapus.

IUI berlaku selama Perusahaan Industri yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha Industri sesuai dengan IUI yang dimiliki.

Dalam rangka pemantauan kegiatan industri, wajib daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Untuk usaha industri komoditas tertentu, dengan IUI belum dapat melaksanakan kegiatannya sebelum memperoleh izin usaha lainnya seperti Pabrik Kelapa Sawit sebelum memperoleh Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P), Kilang Kayu/ Sawmill sebelum memperoleh Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dan lainnya.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP  Perorangan/ Pimpinan Perusahaan;
  4. Surat Kuasa bermaterai Rp. 3.000,-;
  5. Fotokopi NPWP;
  6. Fotokopi IMB;
  7. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, di luar Kawasan atau Peruntukan Kawasan Industri;
  8. Fotokopi Izin Usaha Kawasan Industri, bagi Usaha Industri Menengah;
  9. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Lingkungan;
  10. Fotokopi Izin Lokasi, untuk industri di luar Kawasan Izin Industri;
  11. Penyataan Kesediaan Menangani Dampak Lingkungan bermaterai Rp. 6.000,-;
  12. Pernyataan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. Rekomendasi Dinas yang membidangi perindustrian;
  14. Rekomendasi Dinas yang membidangi usaha;
  15. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar;
  16. Fotokopi STTS PBB;
  17. Materai Rp. 6.000,- 2 lembar;
  18. Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar