Izin Penyelenggaraan Dan Pembangunan Fasilitas Parkir

Deskripsi :

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.

Penyelenggaraan fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:

  1. usaha khusus perparkiran; atau
  2. penunjang usaha pokok.

Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

Fasilitas Parkir di luar badan jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/ atau gedung parkir;

Fasilitas Parkir untuk umum adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir untuk umum.

Penetapan lokasi dan pembangunan fasilitas Parkir untuk umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan :

  1. rencana umum tata ruang;
  2. analisis dampak lalu lintas; dan
  3. kemudahan bagi Pengguna Jasa.

Pembangunan fasilitas parkir untuk umum harus memenuhi persyaratan :

  1. dapat menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
  2. mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
  3. apabila berupa gedung parkir, harus memenuhi persyaratan konstruksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. apabila berupa taman parkir, harus memiliki batas-batas tertentu;
  5. dalam gedung parkir atau taman parkir diatur sirkulasi dan posisi parkir
    kendaraan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan;
  6. setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan diberi tanda berupa
    huruf, atau angka yang memberikan kemudahan bagi pengguna jasa untuk
    menemukan kendaraannya

Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir.

Untuk menyelenggarakan fasilitas parkir untuk umum, badan hukum Indonesia dan warga negara Indonesia harus memiliki izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas;
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi KTP Penanggung Jawab/ Pengurus Perusahaan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang, apabila luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar;
  6. Fotokopi Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Izin Lingkungan, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  7. Fotokopi Izin Gangguan, apabila luas lahan lebih dari 5.000 M2;
  8. Fotokopi SITU;
  9. Fotokopi SIUP dan TDP;
  10. Fotokopi IMB, apabila ada kegiatan pembangunan;
  11. Fotokopi bukti kepemilikan lahan;
  12. Pernyataan Kesanggupan Mengelola dan Menanggulangi Dampak Lingkung bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. Penyataan Kesanggupan mengganti rugi kerusakan dan atau kehilangan kenderaan selama di parkir bermaterai Rp. 6.000,-;
  14. Penyataan kesediaan membayar Pajak Parkir;
  15. Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. Fotokopi STTS PBB;

Waktu Layanan :

Paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar