Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Usaha Makanan dan Minuman

Deskripsi :

Usaha jasa makanan dan minuman adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyajian dan/ atau penyimpanan.

Restoran adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Rumah Makan adalah usaha penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Rumah Minum adalah usaha penyediaan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Kafe adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, di dalam 1 (satu) tempat tetap yang tidak berpindah-pindah.

Jasa Boga adalah usaha penyediaan makanan ringan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.

Pusat penjualan makanan adalah usaha penyediaan tempat untuk restoran, rumah makan dan/ atau kafe yang dilengkapi meja dan kursi.

Bidang usaha penjualan makanan dan minuman meliputi jenis usaha :

  1. Restoran;
  2. Rumah Makan;
  3. Rumah Minum;
  4. Kafe;
  5. Jasa Boga; dan
  6. Pusat Penjualan Makanan.
  7. Dan jenis usaha lain yang ditetapkan oleh Bupati.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM.87/ HK.501/ MKP/ 2010 Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Kafe;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran;
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Rumah Makan;
  6. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Jasa Boga;
  7. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Pusat Penjualan Makanan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha makanan dan minuman sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  7. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan syariat islam dalam menyelenggarakan usahanya;
  8. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Restoran;
  9. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  2. Fotokopi IMB, apabila membangun sarana dan prasarana;
  3. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. Fotokopi Izin Memproduksi Makanan dan Minuman.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar