Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Umum/ Khusus

Deskripsi :

Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.

Perkeretaapian umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.

Perkeretaapian khusus adalah perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.

Perkeretaapian antarkota adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.

Perkeretaapian perkotaan adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang di wilayah perkotaan dan/atau perjalanan ulang alik.

Rencana Induk Perkeretaapian adalah rencana dan arah kebijakan pengembangan  perkeretaapian yang meliputi perkeretaapian nasional, perkeretaapian provinsi, dan
perkeretaapian kabupaten/kota.

Penyelenggara prasarana perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Penyelenggara sarana perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.

Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus.

Prasarana perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.

Jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Stasiun kereta api adalah tempat pemberangkatan dan pemberhentian kereta api.

Fasilitas pengoperasian kereta api adalah segala fasilitas yang diperlukan agar kereta api dapat dioperasikan.

Prasarana perkeretaapian meliputi:

  1. jalur kereta api;
  2. stasiun kereta api; dan
  3. fasilitas pengoperasian kereta api.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor  23  Tahun  2007 Tentang Perkeretaapian;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor  56  Tahun  2009  Tentang  Penyelenggaraan Perkeretaapian;
  4. Peraturan Pemerintah     Nomor  72  Tahun  2009  Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Kereta Api;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi NPWP perusahaan;
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha;
  5. Pas Photo 3×4 = 3 lembar;
  6. Izin Prinsip dari Bupati;
  7. Rencana Induk Perkeretaapian Kabupaten;
  8. Rekomendasi Pemerintah Aceh/ Dinas yang membidangi Perhubungan;
  9. Persetujuan Menteri Perhubungan;
  10. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
  11. Gambar teknis;
  12. Data lapangan;
  13. Jadwal pelaksanaan;
  14. Spesifikasi teknis yang telah disahkan Menteri Perhubungan;
  15. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
  16. Metode pelaksanaan;
  17. Izin mendirikan bangunan;
  18. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ izin Lingkungan;
  19. Izin Gangguan; dan
  20. Bukti telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) persen dari total tanah yang dibutuhkan.
  21. Fotokopi STTS PBB;
  22. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;

Waktu Layanan :

Paling lama 30 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar