Izin Kerja Perawat Anastesi

Deskripsi :

Perawat Anestesi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Perawat Anestesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi (STRPA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Perawat Anestesi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Kerja Perawat Anestesi (SIKPA) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Perawat Anestesi Indonesia.

Perawat Anestesi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRPA yang dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Perawat Anestesi yang melakukan pekerjaan Perawat Anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKPA.

SIKPA dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Perawat Anestesi hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat kerja.

Permohonan SIKPA kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPA pertama.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/Per/III/ 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi Dan Terapi Intensif Di Rumah Sakit;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRPA;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  6. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Kerja Radiografer

Deskripsi :

Radiografer adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan teknik radiodiagnostik dan radioterapi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Surat Tanda Registrasi Radiografer (STRR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Radiografer yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Radiografer untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRR dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Radiografer yang melakukan pekerjaan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKR. SIKR dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Radiografer hanya dapat melakukan pekerjaan paling banyak di 2 (dua) tempat.

Permohonan SIKR kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKR pertama.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 780/Menkes/Per/VIII/ 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi;
  6. Keputusan Menteri Keseahatan Nomor 1014 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 410/Menkes/ SK/XI/2010;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Radiografer;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRR;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Elektromedis

Deskripsi :

Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan,  pengujian  dan  kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang  bangun  atau  desain,  dan  pemecahan  masalah  serta pembinaan teknis bidang elektromedik.

Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.

Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.

Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan  oleh  pemerintah  daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Organisasi Profesi Elektromedis adalah wadah untuk berhimpunnya para elektromedis.

Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.

STR sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

SIP-E diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.

SIP-E  dikeluarkan  oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E yang  hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknisi Elektromedis;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
  6. Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 Cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Berlatar belakang Merah;
  8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis;
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Kerja Refraksionis Optisien dan Optometris

Deskripsi :

Refraksionis Optisien adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan refraksi optisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Optometris adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan optometri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Tanda Registrasi Refraksionis Optisien (STRRO) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Refraksionis Optisien yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Tanda Registrasi Optometris (STRO) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Optometris yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Kerja Refraksionis Optisien (SIKRO) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Refraksionis Optisien pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Izin Kerja Optometris (SIKO) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Optometris pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia.

Refraksionis Optisien atau Optometris yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKRO atau SIKO.

SIKRO atau SIKO diberikan kepada Refraksionis Optisien atau Optometris yang telah memiliki STRRO atau STRO.

SIKRO dan SIKO dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

SIKRO dan SIKO berlaku untuk 1 (satu) tempat.

SIKRO dan SIKO berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/ 2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/SK/VI/ 2008 Tentang Standar Profesi Refraksionis Optisien;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien Dan Optometris;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Ijazah Yang Dilegalisir; Fotokopi STRRO Atau STRO;
  3. Surat Keterangan Sehat Dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan;
  5. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 Cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Berlatar belakang Merah;
  6. Rekomendasi Dari Kepala Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi;
  8. Surat Izin Kerja Dan Izin Tinggal Serta Persyaratan Lainnya Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bagi Warganegara Asing;
  9. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik dan Izin Kerja Fisioterapis

Deskripsi :

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/ atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.

Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Izin Kerja Fisioterapis yang (SIKF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.

Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF. Untuk dapat memperoleh STRF, Fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STRF dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan harus bekerja di bawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

SIPF atau SIKF diberikan kepada Fisioterapis yang telah memiliki STRF.

SIPF atau SIKF dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

SIPF atau SIKF berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/ praktik.

Permohonan SIPF atau SIKF kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPF atau SIKF pertama.

Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Fisioterapis, pemerintah daerah kabupaten/ kota setempat dapat memberikan SIPF atau SIKF kepada Fisioterapis sebagai izin melakukan pelayanan Fisioterapis yang ketiga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/Menkes/SK/VIII/ 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  7. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STRF;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis; dan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis

Deskripsi :

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.

Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.

Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar  tubuh  yang  diperuntukkan  bagi  pasien/ klien  yang membutuhkan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.

Surat Izin Kerja Ortotis Protetis (SIKOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia.

Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Ortotis Prostetis minimal berijazah Diploma Tiga Ortotik Prostetik.

Ortotis Prostetis yang melakukan praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri wajib memiliki SIPOP.

Ortotis Prostetis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOP.

SIPOP atau SIKOP diberikan kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki STROP.

SIPOP atau SIKOP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

SIPOP atau SIKOP berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Ortotis Prostetis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPOP atau SIKOP kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOP atau SIKOP pertama.

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP untuk melakukan Pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

SIPOP dan SIKOP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis;
  6. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STROP;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis; dan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek Dokter

Deskripsi :

Praktik kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

Dokter dan Dokter Gigi adalah lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundangundangan.

Dokter dengan kewenangan tambahan adalah dokter dan dokter gigi dengan kewenangan klinis tambahan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang diakui organisasi profesi untuk melakukan praktik kedokteran tertentu secara mandiri.

Surat Izin Praktik (SIP) adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/ kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.

Surat Tugas adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan provinsi kepada dokter atau dokter gigi dalam rangka pelaksanaan praktik kedokteran pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi.

Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.

Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) adalah suatu badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, (MKDKI) adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi.

Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP. SIP dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. SIP bagi Dokter dan Dokter Gigi dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis. SIP bagi dokter peserta program internsip berupa SIP Internsip dengan kewenangan yang sama dengan dokter.

SIP bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) atau peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) berupa SIP dokter atau SIP dokter gigi dengan kewenangan sesuai kompetensi yang ditetapkan oleh Ketua Program Studi (KPS).

SIP bagi peserta program dokter dengan kewenangan tambahan yang memperoleh penugasan khusus di fasilitas pelayanan kesehatan tertentu berupa SIP dokter dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam surat keterangan kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium.

SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

SIP 3 (tiga) tempat praktik dimaksud dapat berada dalam kabupaten/kota yang sama atau berbeda di provinsi yang sama atau provinsi lain. 

SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter spesialis, dan SIP dokter gigi spesialis berlaku untuk 5 (lima) tahun. SIP Internsip berlaku untuk 1 (satu) tahun.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/ 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI;
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya;
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/ fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu;
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik;
  6. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar.
  7. Fotokopi Surat Tugas dari Dinas Kesehatan Provinsi pada Fasilitas Kesehatan Tertentu;
  8. Fotokopi SITU dan IMB bagi Praktik Dokter Berkelompok;
  9. Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim Teknis;
  10. Fotokopi STTS PBB, kecuali pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
  11. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

Deskripsi :

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) adalah seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan  penggunaannya.

Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

Usaha Jamu Racikan adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

Usaha Jamu Gendong adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan menggunakan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.

Setiap industri dan usaha di bidang obat tradisional wajib memiliki izin dari Menteri, kecuali untuk usaha jamu gendong dan usaha jamu racikan.

Menteri dalam pemberian izin dimaksud mendelegasikan kewenangan pemberian izin untuk UMOT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

Setiap industri dan usaha obat tradisional berkewajiban:

  1. menjamin keamanan, khasiat/manfaat dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan;
  2. melakukan penarikan produk obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu dari peredaran; dan
  3. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

UMOT wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan meliputi jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan serta jenis, jumlah, dan nilai hasil produksi.

Laporan  UMOT  disampaikan  kepada  Kepala  Dinas  Kesehatan Kabupaten/kota dengan tembusan kepada Kepala Balai POM setempat.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan  Kefarmasian;
  7. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 381/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Kebijakan Obat Tradisional Nasional;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 006 Tahun 2012 Tentang Industri Dan Usaha Obat Tradisional;
  9. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1380 Tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi  KTP/identitas  pemohon;
  4. Pas Photo 3 x 4 = 3 lembar;
  5. Surat Pernyataan pemohon tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi bermaterai Rp. 6.000,-;
  6. Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan;
  7. Fotokopi Tanda  Daftar  Perusahaan;
  8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  9. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  10. Fotokopi Surat Keterangan Domisili.
  11. Surat Pernyataan Kesediaan Menerapkan CPOTB bermaterai Rp. 6.000,-
  12. Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  13. Fotokopi STTS PBB;
  14. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  15. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Waktu Layanan :

Paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Produksi Makanan dan Minuman (IPMM)

Deskripsi :

Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan makanan, termasuk bahan tambahan makanan.

Makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia serta semua bahan yang digunakan pada produksi makanan dan minuman.

Makanan terolah adalah makanan yang diolah dari bahan baku, ditambah atau tidak dengan bahan tambahan makanan dan/atau bahan penolong.

Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;

Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatanan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya;

Jasaboga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel.

Pengelolaan makanan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian.

Pengelola sentra adalah orang atau badan yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat kelompok pedagang makanan jajanan.

Sarana penjaja adalah fasilitas yang digunakan untuk penanganan makanan jajanan baik menetap maupun berpindah-pindah.

Sentra pedagang makanan jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan penanganan makanan jajanan.

Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasaboga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung mengelola makanan.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan.

Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.

Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:

  1. Nama produk;
  2. Daftar bahan yang digunakan;
  3. Berat bersih atau isi bersih;
  4. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan
  5. Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.

Pemberian tanda atau label harus dilakukan secara benar dan akurat.

Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sentra pedagang makanan jajanan dapat diselengggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.

Sentra pedagang makanan jajanan harus mempunyai pengelola sentra sebagai penanggung jawab.

Pengelola sentra pedagang makanan jajanan berkewajiban :

  1. mendaftarkan kelompok pedagang yang melakukan kegiatan di sentra tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
  1. memelihara fasilitas sanitasi dan kebersihan umum.
  2. melaporkan adanya keracunan atau akibat keracunan secepatnya dan atau selambat-lambatnya dalam 24 (duapuluh empat) jam setelah menerima atau  mengetahui  kejadian  tersebut  kepada Puskesmas/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.

Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/Menkes/Per/I/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Menkes/Per/IV/85 Tentang Makanan Daluwarsa;
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 826/Menkes/Per/XII/ 1987 tentang Pangan Iradiasi;
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan;
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/Per/VI/ 1989 Tentang Pendaftaran Makanan;
  14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/ 2002 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
  15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
  16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran;
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/ 2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji;

Persyaratan Layanan :

Rumah Makan/ Restoran :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemilik RM/ Restoran;
  4. Fotokopi IMB;
  5. Fotokopi SITU;
  6. Fotokopi SIUP/ TDP;
  7. Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  8. Penanggungjawab memiliki Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan;
  9. Penjamah Makanan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan;
  10. Surat Pernyataan Kesediaan Memenuhi Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran bermaterai Rp. 6.000,-;
  11. Surat Perjanjian antara Penanggung Jawab dengan Pemilik Usaha;
  12. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  13. Fotokopi STTS PBB;
  14. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  15. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Jasa Boga/ Katering :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi SITU;
  5. Fotokopi SIUP/ TDP;
  6. Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  7. Fotokopi  sertifikat  pelatihan/ kursus  higiene  sanitasi  bagi pemilik/ pengusaha;
  8. Denah bangunan dapur;
  9. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga;
  10. Fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan
  11. Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan
  12. minimal 1 orang.
  13. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-;
  14. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  15. Fotokopi STTS PBB;
  16. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  17. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Sentra Makanan Jajanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Penunjukan Pengelola Sentra Makanan Jajanan sebagai Penanggung jawab;
  3. Fotokopi KTP Pengelola Sentra;
  4. Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;
  5. Surat Pernyataan Kesediaan Mengawasi Pedagang Makanan Jajanan agar memenuhi persyaratan hygiene sanitasi makanan;
  6. Data Kelompok Pedagang Makanan Jajanan;
  7. Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim Teknis;

Toko/ Depot Air Minum Isi Ulang :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi SITU;
  5. Fotokopi SIUP/ TDP;
  6. Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  7. Surat Keterangan Sehat bagi Pengelola/ Penanggungjawab;
  8. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis Hygiene Sanitasi Minuman bermaterai Rp. 6.000,-;
  9. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  10. Fotokopi STTS PBB;
  11. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  12. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Makanan dan Minuman Kemasan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Fotokopi SITU;
  5. Fotokopi SIUP/ TDP;
  6. Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  7. Fotokopi  sertifikat  pelatihan/ kursus  hygiene  sanitasi  bagi penanggung jawab;
  8. Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab;
  9. Fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan
  10. Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
  11. minimal 1 orang.
  12. Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. Surat Penyataan Kesediaan Mencantumkan Tanda atau Label sesuai ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
  14. Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Surat Izin Edar Produksi Makanan dan Minuman ke Badan Pengawas Obat dan Makanan bermaterai Rp. 6.000,-;
  15. Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Sertifikat Halal ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  17. Fotokopi STTS PBB;
  18. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  19. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Toko Alat Kesehatan

Deskripsi :

Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Toko alat kesehatan adalah unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Produk alat kesehatan yang beredar harus memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.

Standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan harus sesuai dengan Farmakope Indonesia, Standar Nasional Indonesia, Pedoman Penilaian Alat Kesehatan, atau standar lain yang diatur oleh Direktur Jenderal.

Penyaluran alat kesehatan hanya dapat dilakukan oleh PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan. Selain penyalur, alat kesehatan tertentu dalam jumlah terbatas dapat disalurkan oleh apotek dan pedagang eceran obat.

Izin toko alat kesehatan diberikan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. Toko alat kesehatan hanya dapat menyalurkan alat kesehatan tertentu dan dalam jumlah terbatas. Jenis alat kesehatan tertentu yang dapat dijual oleh toko alat kesehatan dimaksud ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Beberapa jenis produk yang diizinkan didistribusikan oleh Toko Alat Kesehatan, antara lain :

  1. Tempat tidur pemeriksaan pasien
  2. Tempat tidur pasien statis
  3. Kapas dan Pembalut
  4. Instrumen bedah sederhana
  5. Kasa, perban, dan plester
  6. Timbangan badan
  7. Tensimeter
  8. Stetoskop
  9. Kompres
  10. Rapid Test ( pemakaian sendiri )
  11. Thermometer
  12. Shaker dan rotator
  13. Vaccum Tube
  14. Nebulizer
  15. Alat kesehatan fisik untuk membantu fungsi tubuh seperti tongkat, kursi roda, treadmill, massager, lumbar support, danlain-lain

Izin toko alat kesehatan dapat dicabut apabila :

  1. mendistribusikan alat kesehatan yang tidak mempunyai izin edar; dan/atau
  2. mengadakan dan menyalurkan alat kesehatan yang bukan dari PAK atau Cabang PAK;

Izin Toko Obat berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/ 2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan   Nomor 1191/Menkes/Per/VIII/ 2010 Tentang Penyaluran Alat Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemilik Toko Obat;
  4. Fotokopi IMB;
  5. Fotokopi SITU;
  6. Fotokopi SIUP/ TDP;
  7. Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  8. Memiliki toko dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
  9. Memiliki sarana dan prasarana untuk toko Alkes;
  10. Surat Penyataan akan melakukan jual beli secara eceran bukan dengan tender atau jumlah besar bermaterai Rp. 6.000,-;
  11. Fotokopi STTS PBB;
  12. Surat Pernyataan akan mematuhi Peraturan tentang Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik bermaterai Rp. 6.000,-;
  13. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  14. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya