Deskripsi :
Bahan makanan adalah semua bahan baik terolah maupun tidak yang digunakan dalam pengolahan makanan, termasuk bahan tambahan makanan.
Makanan adalah barang yang dimaksudkan untuk dimakan atau diminum oleh manusia serta semua bahan yang digunakan pada produksi makanan dan minuman.
Makanan terolah adalah makanan yang diolah dari bahan baku, ditambah atau tidak dengan bahan tambahan makanan dan/atau bahan penolong.
Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya;
Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat disebagian atau seluruh bangunan yang permanen dilengkapi dengan peralatanan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum ditempat usahanya;
Jasaboga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
Makanan jajanan adalah makanan dan minuman yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel.
Pengelolaan makanan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penerimaan bahan mentah atau makanan terolah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan dan penyajian.
Pengelola sentra adalah orang atau badan yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat kelompok pedagang makanan jajanan.
Sarana penjaja adalah fasilitas yang digunakan untuk penanganan makanan jajanan baik menetap maupun berpindah-pindah.
Sentra pedagang makanan jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan penanganan makanan jajanan.
Higiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasaboga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Penjamah Makanan adalah orang yang secara langsung mengelola makanan.
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan.
Setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi dan mempromosikan produk makanan dan minuman dan/atau yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil olahan teknologi dilarang menggunakan kata-kata yang mengecoh dan/atau yang disertai klaim yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Makanan dan minuman hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap makanan dan minuman yang dikemas wajib diberi tanda atau label yang berisi:
- Nama produk;
- Daftar bahan yang digunakan;
- Berat bersih atau isi bersih;
- Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukan makanan dan minuman kedalam wilayah Indonesia; dan
- Tanggal, bulan dan tahun kadaluwarsa.
Pemberian tanda atau label harus dilakukan secara benar dan akurat.
Makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar, persyaratan kesehatan, dan/atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sentra pedagang makanan jajanan dapat diselengggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
Sentra pedagang makanan jajanan harus mempunyai pengelola sentra sebagai penanggung jawab.
Pengelola sentra pedagang makanan jajanan berkewajiban :
- mendaftarkan kelompok pedagang yang melakukan kegiatan di sentra tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
- memelihara fasilitas sanitasi dan kebersihan umum.
- melaporkan adanya keracunan atau akibat keracunan secepatnya dan atau selambat-lambatnya dalam 24 (duapuluh empat) jam setelah menerima atau mengetahui kejadian tersebut kepada Puskesmas/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
Pemerintah berwenang dan bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, pendistribusian makanan, dan minuman.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 329/Menkes/Per/XII/76 tentang Produksi dan Peredaran Makanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23/Menkes/Per/I/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Yang Baik Untuk Makanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 180/Menkes/Per/IV/85 Tentang Makanan Daluwarsa;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 826/Menkes/Per/XII/ 1987 tentang Pangan Iradiasi;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 722/Menkes/Per/IX/88 Tentang Bahan Tambahan Makanan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 382/Menkes/Per/VI/ 1989 Tentang Pendaftaran Makanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/ 2002 Tentang Syarat-Syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/ 2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/ 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/ 2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/ 2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, Dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan Dan Pangan Siap Saji;
Persyaratan Layanan :
Rumah Makan/ Restoran :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
- Fotokopi KTP Pemilik RM/ Restoran;
- Fotokopi IMB;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP/ TDP;
- Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Penanggungjawab memiliki Sertifikat Hygiene Sanitasi Makanan;
- Penjamah Makanan memiliki sertifikat kursus penjamah makanan;
- Surat Pernyataan Kesediaan Memenuhi Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan Dan Restoran bermaterai Rp. 6.000,-;
- Surat Perjanjian antara Penanggung Jawab dengan Pemilik Usaha;
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
- Fotokopi STTS PBB;
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
Jasa Boga/ Katering :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP/ TDP;
- Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi sertifikat pelatihan/ kursus higiene sanitasi bagi pemilik/ pengusaha;
- Denah bangunan dapur;
- Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan higiene sanitasi sebagai penanggung jawab jasaboga;
- Fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan
- Fotokopi sertifikat kursus higiene sanitasi bagi penjamah makanan
- minimal 1 orang.
- Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-;
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
- Fotokopi STTS PBB;
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
Sentra Makanan Jajanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Penunjukan Pengelola Sentra Makanan Jajanan sebagai Penanggung jawab;
- Fotokopi KTP Pengelola Sentra;
- Pas photo 3×4 sebanyak 2 lembar;
- Surat Pernyataan Kesediaan Mengawasi Pedagang Makanan Jajanan agar memenuhi persyaratan hygiene sanitasi makanan;
- Data Kelompok Pedagang Makanan Jajanan;
- Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim Teknis;
Toko/ Depot Air Minum Isi Ulang :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP/ TDP;
- Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Surat Keterangan Sehat bagi Pengelola/ Penanggungjawab;
- Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis Hygiene Sanitasi Minuman bermaterai Rp. 6.000,-;
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
- Fotokopi STTS PBB;
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
Makanan dan Minuman Kemasan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi SITU;
- Fotokopi SIUP/ TDP;
- Pas photo pemilik ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
- Fotokopi sertifikat pelatihan/ kursus hygiene sanitasi bagi penanggung jawab;
- Surat penunjukan tenaga sanitarian atau tenaga yang memiliki pengetahuan hygiene sanitasi sebagai penanggung jawab;
- Fotokopi ijazah tenaga sanitarian atau sertifikat pelatihan/kursus higiene sanitasi; dan
- Fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi bagi penjamah makanan
- minimal 1 orang.
- Surat Penyataan Kesediaan memenuhi persyaratan teknis meliputi persyaratan bangunan, peralatan, ketenagaan, dan bahan makanan sesuai dengan jenis golongan jasaboga bermaterai Rp. 6.000,-;
- Surat Penyataan Kesediaan Mencantumkan Tanda atau Label sesuai ketentuan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000,-;
- Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Surat Izin Edar Produksi Makanan dan Minuman ke Badan Pengawas Obat dan Makanan bermaterai Rp. 6.000,-;
- Surat Penyataan Kesediaan Mengurus Sertifikat Halal ke Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) bermaterai Rp. 6.000,-;
- Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi/ Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
- Fotokopi STTS PBB;
- Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
- Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
Waktu Layanan :
Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya