Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Deskripsi :

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Berdasarkan besar kecilnya kekayaan bersih usaha/ perusahaan, SIUP dikelompokkan dalam SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar.

Dikecualikan dari kewajiban SIUP, antara lain :

  1. Kantor Cabang Perusahaan atau Kantor Perwakilan Perusahaan;
  2. Usaha Mikro;
  3. Perusahaan Kecil perorangan yang tidak berbentuk Badan Hukum atau Persekutuan, yang diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat;
  4. Pedagang Keliling, Pedagang Asongan, Pedagang Pinggir Jalan atau Pedagang Kaki Lima;

Usaha huruf b, huruf c dan huruf d diberikan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP).

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan :

  1. yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/ atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP;
  2. menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game);
  3. perdagangan barang dan/ atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  4. perdagangan Jasa Survey;
  5. Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pedagang Besar (Wholesaler) dilarang melakukan kegiatan sebagai Pedagang Pengecer (Retailer) dan Pedagang Informal.

Untuk usaha dagang pada pasar tradisional/  pusat perbelanjaan/ toko modern, harus dilengkapi izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ izin usaha pusat perbelanjaan/ izin usaha toko modern.

Pengurusan TDP dan SIUP dapat dilakukan secara simultan.

Untuk jenis usaha perdagangan komoditi tertentu, tidak diperkenankan melakukan usaha perdagangan sebelum memperoleh izin usaha tertentu dimaksud.

SIUP berlaku selama perusahaan melaksanakan usahanya, dan wajib didaftar ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992  Tentang Perkoperasian;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008  Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah;
  6. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998 tentang Usaha atau Kegiatan yang tidak dikenakan Wajib Daftar Perusahaan;
  7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern;
  8. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 408/MPP/Kep/10/1997 tentang Ketentuan dan Tatacara Pemberian Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  9. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 289/MPP/Kep/10/2001 Tentang Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
  10. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang  Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan  Menteri Perdagangan  Nomor  46/M-DAG/PER/9/2009;
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
  12. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba;
  13. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang  Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
  14. Peraturan  Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/ 2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; Download
  2. Fotokopi  Akta Notaris Pendirian/ Perubahan Perusahaan yang telah disahkan;
  3. Fotokopi Pengesahan dari instansi yang berwenang;
  4. Fotokopi KTP Penanggung jawab/ Pengurus/ Direktur Utama Perusahaan/ Pimpinan Kantor Cabang/ Perwakilan;
  5. Pas Foto Penanggungjawab/ Pengurus/ Direktur Utama Perusahaan/ Pimpinan Kantor Cabang/ Perwakilan ukuran  3×4 sebanyak 2 lembar.
  6. Surat Izin Tempat Usaha*;
  7. Surat Pernyataan dari Pemohon tentang lokasi usaha perusahaan, khusus usaha mikro dan kecil;
  8. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO*;
  9. Fotokopi IMB**;
  10. Fotokopi NPWP*;
  11. Fotokopi STTS PBB;
  12. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi badan hukum*/**;
  13. Fotokopi/ Rekomendasi Pemegang Izin Pengelolaan Pasar Rakyat/ Izin Usaha Pusat Perbelanjaan/ Tim teknis.

Waktu Layanan :

Paling lama 4 (empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Tinggalkan komentar