Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi

Deskripsi :

Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Usaha penyediaan akomodasi yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

Hotel adalah penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

Bumi perkemahan adalah penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.

Persinggahan karavan adalah penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.

Vila adalah penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.

Pondok wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.

Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi.

Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha penyediaan akomodasi yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata.

Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyediaan akomodasi. 

Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha:

  1. hotel;
  2. bumi perkemahan;
  3. persinggahan karavan;
  4. vila;
  5. pondok wisata; dan
  6. akomodasi lain.

Jenis usaha hotel meliputi sub-jenis usaha:

  1. hotel bintang; dan
  2. hotel non-bintang.

Jenis usaha akomodasi lain meliputi sub-jenis usaha:

  1. motel; dan
  2. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.

Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan terhadap hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain pada setiap lokasi. Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan oleh pengusaha. Pendaftaran yang dilakukan terhadap hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, dan akomodasi lain mencakup pelayanan pariwisata lain berupa jasa makanan dan minuman, penyelenggaraan kegiatan dan rekreasi, dan/atau spa yang diselenggarakan oleh pengusaha yang sama di lokasi hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, dan akomodasi lain yang sama serta merupakan fasilitas dari penyediaan akomodasi yang bersangkutan.

Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibebaskan dari keharusan untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Pengusaha perseorangan yang tergolong usaha mikro atau kecil dapat mendaftarkan usaha pariwisatanya berdasarkan keinginan sendiri.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/ HK.501/MKP/2010 tentang Tatacara Pendaftaran Usaha Penyediaan Akomodasi;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/ HM.001/ MPEK/ 2013 Tentang Standar Usaha Hotel Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2014;
  4. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah;
  5. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Pondok Wisata:
  6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Bumi Perkemahan;
  7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Motel;
  8. Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Vila;
  9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha penyediaan akomodasi sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Keterangan tertulis pengusaha tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar;
  7. Keterangan tertulis pengusaha tentang fasilitas yang tersedia.
  8. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  9. Surat Pernyataan kesediaan membayar Pajak Daerah;
  10. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  11. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang;
  2. Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  3. Fotokopi Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan;
  4. Fotokopi IMB;
  5. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  6. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  7. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
  8. Fotokopi Izin Memproduksi Makanan dan Minumam, apabila menyediakan makanan dan minuman;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar