Izin Optikal/ Laboratorium Optik

Deskripsi :

Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi serta pelayanan kaca mata koreksi dan/atau lensa kontak.

Laboratorium Optik adalah tempat khusus melakukan pembuatan lensa koreksi dan/atau pemasangan lensa pada bingkai kacamata, sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep.

Lensakontak adalah lensa yang dipasang menempel pada kornea atau sclera mata untuk memperbaiki tajam penglihatan atau rehabilitasi kosmetik.

Kacamata Koreksi adalah alat bantu untuk memperbaiki tajam penglihatan dengan ukuran lensa tertentu yang dipasang di depan mata.

Resep adalah koreksi anomaly refraksi berupa ukuran lensa kacamata atau lensakontak yang dibuat oleh refraksionis optisien atau dokter.

Setiap optikal yang menyelenggarakan pelayanan konsultasi, diagnostik, terapi penglihatan serta pelayanan estetika di bidang refraksi, kacamata atau lensakontak harus memperoleh izin penyelenggaraan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota setempat.

Setiap penyelenggara optikal harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang refraksionis optisien yang bekerja penuh sebagai penanggungjawab, yang dilengkapi Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat Izin Kerja (SIK) dan memiliki ijazah sekurang-kurangnya Diploma Refraksionis Optisien.

Penyelenggara optikal wajib membuat papan nama yang mencantumkan nama Refraksionis Optisien dan Nomor Surat Izin kerja (SIK)nya.

Izin Optikal/ Laboratorium Optik berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui selama memenuhi persyaratan.

Pembaharuan izin optikal dilakukan apabila :

  1. Masa berlaku izin telah berakhir;
  2. Optikal pindah alamat;
  3. Status kepemilikan berubah;
  4. Terjadi penggantian penanggung jawab.

Optikal dalam menyelenggarakan kegiatannya dilarang :

  1. Mempekerjakan refraksionis optisien yang tidak memiliki Surat Izin Kerja (SIK);
  2. Mengiklankan kacamata dan lensakontak untuk koreksi anomaly refraksi;
  3. Menggunakan optikal untuk usaha lain.

Penyelengara Optikal wajib mengajukan nama calon pengganti penanggung jawab kepada Dinas Kesehatan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penanggung jawab terdahulu meninggal dunia, berhenti atau diberhentikan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 925/Menkes/Per/X/ 1993 Tentang Daftar Perubahan Golongan Obat No. 1;
  3. Peraturan  Menteri  Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/X/ 1993 Tentang Kriteria  Obat  Yang  Dapat  Diserahkan Tanpa Resep;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/MENKES/SK/XI/ 2002 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, apabila berbentuk badan hukum;
  3. Fotokopi KTP Pemilik Optikal;
  4. Fotokopi KTP Refraksionis Optisien;
  5. Pas photo Refraksionis Optisien ukuran 4 x 6 sebanyak  3 lembar;
  6. Fotokopi Ijazah Refraksionis Optisien;
  7. Fotokopi Surat Izin Refraksionis Optisien;
  8. Fotokopi Surat Izin Kerja (SIK) Refraksionis Optisien;
  9. Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Optikal dengan Refrasionis Optisien;
  10. Surat Pernyataan Refraksionis Optisien selaku penanggung jawab optikal bermaterai Rp. 6.000,-;
  11. Surat Izin dari atasan untuk Refraksionis Optisien (Bagi Pegawai Negeri Sipil, Polri, TNI)
  12. Fotokopi IMB;
  13. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO:
  14. Fotokopi Bukti Kepemilikan Toko dengan status milik sendiri/ kontrak atau sewa atau bentuk lainya;
  15. Denah bangunan optikal;
  16. Daftar sarana dan prasarana dan peralatan lainnya yang akan digunakan;
  17. Daftar Ketenagaan Optikal;
  18. Peta Lokasi Optikal;
  19. Rekomendasi Dinas Kesehatan atau Tim teknis;
  20. Fotokopi STTS PBB;
  21. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  22. Surat Penyataan Kesedian memfasilitasi tim teknis ke lapangan, apabila dibutuhkan;
  23. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Waktu Layanan :

Paling lambat 24 (dua puluh empat) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar