Deskripsi :
Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/ atau pengorganisasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wsiata.
Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan untuk setiap kantor oleh pengusaha.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/ HK.501/ MKP/ 2010 tentang Tatacara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
- Standar Usaha Jasa Pramuwisata;
Persyaratan Layanan :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa pramuwisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
- Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
- Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
- Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
- Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :
- Fotokopi IMB Kantor;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
Waktu Layanan :
Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya