Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Pramuwisata

Deskripsi :

Usaha jasa pramuwisata adalah usaha penyediaan dan/ atau pengorganisasian tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wsiata.

Pendaftaran usaha pariwisata dilakukan untuk setiap kantor oleh pengusaha.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/ HK.501/ MKP/ 2010 tentang Tatacara Pendaftaran Usaha Jasa Pramuwisata;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 Tentang
  4. Standar Usaha Jasa Pramuwisata;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian badan usaha yang mencantumkan usaha jasa pramuwisata sebagai maksud dan tujuannya, beserta perubahannya apabila ada, untuk pengusaha yang berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Fotokopi izin teknis dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Rekomendasi Dinas yang membidangi Pariwisata/ Tim Teknis;
  7. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;

Note : Izin teknis dimaksud diatas terdiri dari :

  1. Fotokopi IMB Kantor;
  2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan;
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar