Izin Usaha Perkebunan

Deskripsi :

Izin Usaha Perkebunan, terdiri atas:

  1. Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B);
  2. Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P);
  3. Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terintegrasi antara budidaya dan pengolahan; dan
  4. Izin Usaha Perkebunan Perbenihan.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati dengan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas kurang dari ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9 /2013  dilakukan pendaftaran oleh bupati dengan  Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan (STD-P).

 STD-B dan STD-P berlaku selama Usaha budidaya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan masih dilaksanakan. 

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B. 

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan /OT.140/9/2013, wajib memiliki IUP-P. 

Usaha Budidaya Tanaman perkebunan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140 /9/2013 atau lebih, wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang  terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, wajib memiliki IUP.

Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan yang:

  1. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan peruntukkan; dan/ atau
  2. menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

sebagaimana dimaksud diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9 /2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;
  7. Qanun Aceh  Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perkebunan.

Persyaratan Layanan :

STD-B/ IUP-B :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk STD-B;
  • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), untuk IUP-B;
  • Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi/ Tim teknis;
  • Rencana kerja pembangunan kebun;
  • Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  • Rekomendasi/ Izin Lingkungan;
  • Pernyataan kesanggupan :
  1. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
  2. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
  3. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  4. melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan, kecuali STD-B;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas.
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Pernyataan Pemohon bahwa tanah yang digunakan bukan tanah hak ulayat, dengan diketahui Keuchik dan Camat setempat;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

STD-P/ IUP-P :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas photo 3 x4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW, untuk luas lahan lebih dari 1 (satu) hektar;
  • Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT),  untuk luas lahan 1 (satu) hektar atau lebih;
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi/ Tim Teknis;
  • Jaminan pasokan bahan baku;
  • Rencana kerja pembangunan unit usaha penanganan pasca panen; Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL;
  • Rekomendasi/ Izin Lingkungan;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu hasil perkebunan;
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan diketahui Kepala Dinas yang menanggani perkebunan;
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

IUP :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)];
  • Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan;
  • Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI);
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Perkebunan mengenai kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi;
  • Rencana kerja pembangunan kebun;
  • Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  • Rekomendasi/ Izin Lingkungan;
  • Pernyataan kesanggupan :
    1. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);
    2. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
    3. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
    4. melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
  • Surat Pernyataan dari Pemohon bahwa status Perusahaan Perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas.
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Pernyataan Pemohon bahwa tanah yang digunakan bukan tanah hak ulayat, dengan diketahui Keuchik dan Camat setempat;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Izin Usaha Produksi Pembenihan Tanaman Perkebunan :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih/ Tim Teknis;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000; dan
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Waktu Layanan :

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar