Izin Usaha Hortikultura

Deskripsi :

Izin Usaha Hortikultura terdiri atas :

  1. Izin Usaha Budidaya Hortikultura;
  2. Izin Usaha Pembenihan Hortikultura.

Unit usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil wajib didata oleh pemerintah daerah.

Unit usaha budidaya hortikultura menengah dan harus dilengkapi izin usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman hortikultura.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman;
  4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor  70/Permentan/PD.200 /6/2014 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Budidaya Hortikultura;
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/HK.140/4 /2015 Tentang Syarat, Tata Cara Dan Standar Operasional Prosedur Pemberian Rekomendasi Teknis Izin Usaha Di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal;

Persyaratan Layanan :

Izin Usaha Hortikultura :

  • Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP/ TDP;
  • Pas Photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Rekomendasi kesesuaian dengan RTRW/ Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
  • Fotokopi izin pelepasan kawasan hutan/ rekomendasi dari Dinas yang membidangi kehutanan;
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi Pertanian/ Tim teknis;
  • Dokumen AMDAL/ UKL-UPL/ SPPL, kecuali kurang dari 5 (lima) Ha;
  • Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Izin Usaha Pembenihan Hortikultura :

  • Permohonan kepada Bupati melalui Kepala KPPT bermaterai Rp. 6.000,-;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan;
  • Fotokopi Akte pendirian / perubahan perusahaan yang disahkan;
  • Fotokopi NPWP;
  • Fotokopi SITU;
  • Fotokopi SIUP dan TDP;
  • Pas photo 3×4 sebanyak 3 lembar;
  • Rekomendasi Dinas yang membidangi melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih/ Tim teknis;
  • Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian bermaterai Rp. 6.000;
  • Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha bermaterai Rp. 6.000; dan
  • Pernyataan kesediaan menangani dampak lingkungan dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan bermaterai Rp. 6.000;
  • Fotokopi STTS PBB;
  • Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;
  • Kesediaan menfasilitasi Tim ke lapangan (apabila dibutuhkan).

Waktu Layanan :

Paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar