Izin Pengelolaan Sampah

Deskripsi :

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.

Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.

Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.

Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.

Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdiri atas:

  1. sampah rumah tangga;
  2. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan
  3. sampah spesifik.

Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Sampah spesifik sebagaimana meliputi:

  1. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
  2. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
  3. sampah yang timbul akibat bencana;
  4. puing bongkaran bangunan;
  5. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
  6. sampah yang timbul secara tidak periodik.

Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.

Setiap orang dilarang:

  1. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mengimpor sampah;
  3. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
  4. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
  5. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
  6. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
  7. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bupati  dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.

Sanksi administratif dapat berupa:

  1. paksaan pemerintahan;
  2. uang paksa; dan/atau
  3. pencabutan izin.

Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Izin Pengelolaan Sampah yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, adalah izin pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi akta pendirian bagi usaha berbentuk badan usaha;
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk untuk pengusaha perseorangan;
  4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. Proposal teknis : 
    • Metode pemusnahan atau pemanfaatan sampah
    • Spesifikasi peralatan atau teknologi yang digunakan
    • Daftar peralatan kerja penunjang yang dimiliki
    • Daftar peralatan safety yang dimiliki
    • Layout kegiatan (gambar mengenai lokasi dan kegiatan yang dilakukan)
    • Uraian mengenai sumber dan kapasitas sampah
  6. Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang, bagi usaha dengan jenis dan luasan tertentu;
  7. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah/ Izin Perubahan Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
  8. Persetujuan Warga sekitar;
  9. Rekomendasi dari Keuchik;
  10. Rekomendasi Camat;
  11. Dokumen Lingkungan Hidup;
  12. Rekomendasi Dinas yang membidangi lingkungan hidup/ Tim Teknis;
  13. IMB, apabila terdapat bangunan gedung/ prasarana;
  14. Fotokopi Izin Gangguan/ SITU HO;
  15. Surat Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundangan -undangan tentang pengelolaan sampah bermaterai Rp. 6.000,-;
  16. Fotokopi STTS PBB Lokasi tempat usaha;
  17. Pernyataan kesediaan memfasilitasi Tim Teknis ke Lapangan (Apabila dibutuhkan);

Waktu Layanan :

Paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar