Izin Praktik dan Izin Kerja Fisioterapis

Deskripsi :

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/ atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.

Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Izin Kerja Fisioterapis yang (SIKF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.

Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF. Untuk dapat memperoleh STRF, Fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STRF dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan harus bekerja di bawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

SIPF atau SIKF diberikan kepada Fisioterapis yang telah memiliki STRF.

SIPF atau SIKF dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

SIPF atau SIKF berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/ praktik.

Permohonan SIPF atau SIKF kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPF atau SIKF pertama.

Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Fisioterapis, pemerintah daerah kabupaten/ kota setempat dapat memberikan SIPF atau SIKF kepada Fisioterapis sebagai izin melakukan pelayanan Fisioterapis yang ketiga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/Menkes/SK/VIII/ 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  7. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STRF;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis; dan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Tinggalkan komentar