Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

Deskripsi :

Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendali an mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyim panan dan pendistribusian atau enyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerja an kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.

Surat Tanda Registrasi Apoteker, (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus (STRA) Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasi-an pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasi-an untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.

SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian.

SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;

SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/ penyaluran.

SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.

Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa Puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja.

SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.

SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.

SIPA, SIKA, atau SIKTTK dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.

SIPA, SIKA, dan SIKTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi;
  2. Undang-Undang Nomor  36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor  51 Tahun  2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker:
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;

Persyaratan Layanan :

SIPA atau SIKA (Apoteker) :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  6. Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  9. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  10. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;

SIKTTK (Asisten Apoteker) :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi STRTTK;
  3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
  4. Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
  5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  9. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  10. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;

Waktu Layanan :

Paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Praktik dan Kerja Bidan

Deskripsi :

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Surat Tanda Registrasi, (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang diregistrasi setelah memiliki sertifikat kompetensi.

Surat Izin Kerja Bidan, (SIKB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Surat Izin Praktik Bidan, (SIPB) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik bidan mandiri.

Praktik mandiri adalah praktik bidan swasta perorangan.

Organisasi profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III (D III) Kebidanan.

Setiap bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. Setiap bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB.

SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat. SIKB/SIPB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/ 2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/ 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  7. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/Tim Teknis;
  8. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  9. Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Tukang Gigi

Deskripsi :

Tukang Gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Izin Tukang Gigi adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tukang Gigi yang telah melaksanakan pendaftaran untuk melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi.

Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.

Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

Izin Tukang Gigi selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan Konsumen;
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik  Kedokteran;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Surat  keterangan  keuchik  tempat  melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi;
  6. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah;
  7. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik;
  8. Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm (berwarna) sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/Tim Teknis;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Biodata Tukang Gigi;
  3. Izin Tukang Gigi lama sebelum berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Praktek dan Izin Kerja Perawat Gigi

Deskripsi :

Perawat gigi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan perawat gigi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi (STRPG) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada perawat gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Kerja Perawat Gigi (SIKPG) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Surat Izin Praktik Perawat Gigi (SIPPG) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri.

Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Gigi Indonesia.

STRPG dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Perawat gigi dapat menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Perawat gigi yang menjalankan pekerjaan keperawatan gigi secara mandiri harus berpendidikan minimal D 3 Kesehatan Gigi atau Keperawatan Gigi.

Setiap Perawat gigi yang melakukan pekerjaannya di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKPG.

Setiap Perawat gigi yang melakukan pekerjaannya secara mandiri wajib memiliki SIPPG.

SIKPG atau SIPPG dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota dan berlaku hanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik mandiri yang bersangkutan.

Perawat gigi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIKPG dan/atau SIPPG.

Permohonan SIKPG atau SIPPG kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIKPG atau SIPPG pertama.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/ I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan  Pekerjaan Perawat Gigi;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi;
  3. Fotokopi sertifikat kompetensi perawat gigi;
  4. Fotocopy STRPG;
  5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik;
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  9. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  10. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  11. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Praktik dan Izin Kerja Perawat

Deskripsi :

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada  individu,  keluarga,  kelompok,  atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat.

Perawat  adalah  seseorang  yang  telah  lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Praktik  Keperawatan  adalah  pelayanan  yang diselenggarakan oleh Perawat dalam bentuk Asuhan Keperawatan.

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan kepada Perawat yang telah diregistrasi.

Surat  Izin  Praktik  Perawat  (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/ kota kepada Perawat sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan Praktik Keperawatan.

Surat Izin Kerja Perawat (SIKP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.

Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.

Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri wajib memiliki SIKP.

Setiap Perawat yang menjalankan praktik keperawatan di praktik mandiri wajib memiliki SIPP.

SIKP dan SIPP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota dan berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Perawat hanya dapat menjalankan praktik keperawatan paling banyak di 1 (satu) tempat praktik mandiri dan di 1 (satu) tempat fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/ I/2010 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2013;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  4. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri;
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  7. Rekomendasi dari organisasi profesi.
  8. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  9. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Praktik dan Kerja Tenaga Gizi

Deskripsi :

Tenaga Gizi adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Gizi (STRTGz) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Gizi yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Tenaga Gizi (SIPTGz) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiri.

Surat Izin Kerja Tenaga Gizi (SIKTGz) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan pelayanan gizi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Persatuan Ahli Gizi Indonesia.

STRTGz dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Tenaga Gizi dapat menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tenaga Gizi yang menjalankan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri harus merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien.

Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dalam hal tidak terdapat Tenaga Gizi Registered Dietisien, maka Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered dapat melakukan Pelayanan Gizi secara mandiri atau berkoordinasi dengan tenaga kesehatan lain yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Tenaga Gizi yang bersangkutan bekerja.

Setiap Tenaga Gizi Registered Dietisien yang melakukan praktik Pelayanan Gizi secara mandiri dan bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIPTGz. Setiap Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien dan Nutrisionis Registered yang melakukan pekerjaan Pelayanan Gizi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKTGz.

SIPTGz atau SIKTGz dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten /kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Tenaga Gizi hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPTGz atau SIKTGz kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPTGz atau SIKTGz pertama.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 374/Menkes/SK/III/ 2008 tentang Standar Profesi Gizi;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STRTGz;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik Pelayanan Gizi secara mandiri;
  6. Pas foto terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
  11. Materi Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik dan Kerja Okupasi Terapis

Deskripsi :

Okupasi Terapis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan okupasi terapi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Okupasi  Terapi  adalah  bentuk  pelayanan  kesehatan  kepada pasien/ klien dengan kelainan/ kecacatan fisik dan/atau mental yang mempunyai  gangguan  pada  kinerja  okupasional,  dengan menggunakan aktivitas bermakna (okupasi) untuk mengoptimalkan kemandirian individu pada area aktivitas kehidupan sehari-hari, produktivitas dan pemanfaatan waktu luang.

Surat Tanda Registrasi Okupasi Terapis (STROT) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Okupasi Terapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis (SIPOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri.

Surat Izin Kerja Okupasi Terapis (SIKOT) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Okupasi Terapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Okupasi Terapis Indonesia.

Okupasi Terapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STROT yang pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Pekerjaan dan praktik Okupasi Terapis dapat dilakukan secara mandiri dan/atau di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Okupasi Terapis yang melakukan praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri wajib memiliki SIPOT.

Okupasi  Terapis  yang  melakukan  pekerjaannya  di  Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOT.

SIPOT atau SIKOT dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota yang berlaku untuk 1 (satu) tempat. Okupasi Terapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPOT atau SIKOT kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOT atau SIKOT pertama.

Dalam  keadaan  tertentu  berdasarkan  kebutuhan  pelayanan kesehatan  dan  jumlah  Okupasi  Terapis,  pemerintah  daerah kabupaten/ kota setempat dapat memberikan SIKOT kepada Okupasi Terapis sebagai tempat pelayanan Okupasi Terapi yang ketiga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 571/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Profesi Okupasi Terapis;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Okupasi Terapis;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Terapi Okupasi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STROT;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Okupasi Terapi secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan/pejabat yang ditunjuk/ Tim teknis;
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

 

Izin Praktik Elektromedis

Deskripsi :

Elektromedis adalah setiap orang yang telah lulus dari pendidikan Teknik Elektromedik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan Elektromedis adalah kegiatan instalasi, pemeliharaan, perbaikan,  pengujian  dan  kalibrasi, penyesuaian (adjustment), pemantauan fungsi dan inspeksi terhadap alat elektromedik, alat pengujian dan kalibrasi, serta kegiatan pengendalian atau pemantapan mutu, keamanan, keselamatan, pelaporan dan evaluasi, pelayanan rancang  bangun  atau  desain,  dan  pemecahan  masalah  serta pembinaan teknis bidang elektromedik.

Alat elektromedik adalah alat kesehatan yang menggunakan catu daya listrik.

Surat Tanda Registrasi Elektromedis (STR-E) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh konsil tenaga kesehatan kepada Elektromedis yang telah teregistrasi.

Surat Izin Praktik Elektromedis (SIP-E) adalah  bukti  tertulis  yang  diberikan  oleh  pemerintah  daerah kabupaten/kota kepada Elektromedis sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.

Organisasi Profesi Elektromedis adalah wadah untuk berhimpunnya para elektromedis.

Elektromedis dan Elektromedis warga negara Indonesia lulusan luar negeri untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E yang berlaku selama 5 (lima) tahun.

Elektromedis warga negara asing untuk dapat menyelenggarakan atau menjalankan praktiknya harus memiliki STR-E sementara.

STR sementara berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

SIP-E diberikan kepada Elektromedis yang telah memiliki STR-E.

SIP-E  dikeluarkan  oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

Elektromedis hanya dapat memiliki 1 (satu) SIP-E yang  hanya berlaku untuk 1 (satu) tempat praktik.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 36  Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 371/Menkes/SK/III/ 2007 tentang Standar Profesi Ahli Teknisi Elektromedis;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  5. Surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
  6. Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 Cm Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Berlatar belakang Merah;
  8. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis;
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik dan Izin Kerja Fisioterapis

Deskripsi :

Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan/ atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis) pelatihan fungsi, komunikasi.

Surat Tanda Registrasi Fisioterapis (STRF) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Izin Praktik Fisioterapis (SIPF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri dan/atau pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Izin Kerja Fisioterapis yang (SIKF) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Fisioterapis Indonesia.

Fisioterapis untuk dapat melakukan pekerjaan dan praktiknya harus memiliki STRF. Untuk dapat memperoleh STRF, Fisioterapis harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

STRF dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.

Fisioterapis dapat menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis yang menjalankan praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan harus bekerja di bawah pengawasan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

SIPF atau SIKF diberikan kepada Fisioterapis yang telah memiliki STRF.

SIPF atau SIKF dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.

SIPF atau SIKF berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Fisioterapis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/ praktik.

Permohonan SIPF atau SIKF kedua dapat dilakukan dengan menunjukan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPF atau SIKF pertama.

Dalam keadaan tertentu berdasarkan kebutuhan pelayanan kesehatan dan jumlah Fisioterapis, pemerintah daerah kabupaten/ kota setempat dapat memberikan SIPF atau SIKF kepada Fisioterapis sebagai izin melakukan pelayanan Fisioterapis yang ketiga.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 517/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 778/Menkes/SK/VIII/ 2008 tentang Pedoman Pelayanan Fisioterapi di Sarana Kesehatan;
  7. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Fisioterapis;
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STRF;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau tempat praktik pelayanan Fisioterapi secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis; dan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya

Izin Praktek dan Izin Kerja Ortotis Prostetis

Deskripsi :

Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Ortotis Prostetis adalah setiap orang yang telah lulus program pendidikan ortotik prostetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ortotik Prostetik adalah Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Ortotis Prostetis dalam hal alat bantu kesehatan berupa ortosis maupun prostesis untuk kesehatan fisik dan psikis berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkat kan derajat kesehatan individu, kelompok dan masyarakat yang diakibatkan oleh adanya ganguan fungsi dan gerak anggota tubuh dan trunk (batang tubuh) serta hilangnya bagian anggota gerak tubuh yang yang dapat mengakibatkan gangguan/ kelainan anatomis, fisiologis, psikologis dan sosiologis.

Ortosis adalah alat bantu kesehatan yang berfungsi untuk bracing, splinting, dan supporting yang dipasangkan diluar tubuh yang diperuntukkan bagi pasien/ klien yang membutuhkan.

Prostesis adalah alat pengganti anggota gerak tubuh yang dipasangkan diluar  tubuh  yang  diperuntukkan  bagi  pasien/ klien  yang membutuhkan.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan atau masyarakat.

Surat Izin Praktik Ortotis Prostetis (SIPOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan Ortotis Protetis secara mandiri.

Surat Izin Kerja Ortotis Protetis (SIKOP) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Surat Tanda Registrasi Ortotis Prostetis (STROP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.

Organisasi Profesi adalah Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia.

Dalam menjalankan pekerjaan dan praktiknya, Ortotis Prostetis minimal berijazah Diploma Tiga Ortotik Prostetik.

Ortotis Prostetis yang melakukan praktik pelayanan Ortotik Prostetik secara mandiri wajib memiliki SIPOP.

Ortotis Prostetis yang melakukan pekerjaannya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKOP.

SIPOP atau SIKOP diberikan kepada Ortotis Prostetis yang telah memiliki STROP.

SIPOP atau SIKOP dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

SIPOP atau SIKOP berlaku untuk 1 (satu) tempat.

Ortotis Prostetis hanya dapat melakukan pekerjaan dan/atau praktik paling banyak di 2 (dua) tempat kerja/praktik.

Permohonan SIPOP atau SIKOP kedua dapat dilakukan dengan menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki SIPOP atau SIKOP pertama.

Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Ortotis Prostetis yang tidak memiliki SIKOP untuk melakukan Pelayanan Ortotik Prostetik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

SIPOP dan SIKOP berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Dan Praktik Ortotis Prostetis;
  6. Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang  Pendayagunaan Tenaga  Kesehatan  Warga Negara Asing;

Persyaratan Layanan :

  1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. Fotocopy ijazah yang dilegalisir;
  3. Fotocopy STROP;
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai Surat Izin Praktik;
  5. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiri;
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  7. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk atau Tim teknis; dan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
  9. Surat izin kerja dan izin tinggal bagi Warganegara Asing;
  10. Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;

Waktu Layanan :

Paling lambat 7 (Tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Biaya Layanan :

Tidak dipungut biaya