Deskripsi :
Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendali an mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyim panan dan pendistribusian atau enyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerja an kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.
Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/ Asisten Apoteker.
Surat Tanda Registrasi Apoteker, (STRA) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.
Surat Tanda Registrasi Apoteker Khusus (STRA) Khusus adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.
Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasi-an pada fasilitas pelayanan kefarmasian.
Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) adalah surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasi-an untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
Organisasi profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.
Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian.
SIPA bagi Apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian;
SIKA bagi Apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi atau fasilitas distribusi/ penyaluran.
SIKTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
SIPA bagi Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.
Apoteker penanggung jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian berupa Puskesmas dapat menjadi Apoteker pendamping di luar jam kerja.
SIPA bagi Apoteker pendamping dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian.
SIKTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian.
SIPA, SIKA, atau SIKTTK dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan.
SIPA, SIKA, dan SIKTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Farmasi;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573/Menkes/SK/VI/ 2008 tentang Standar Profesi Asisten Apoteker:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/ 2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek;
Persyaratan Layanan :
SIPA atau SIKA (Apoteker) :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh KFN;
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
- Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
- Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;
SIKTTK (Asisten Apoteker) :
- Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi STRTTK;
- Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
- Surat rekomendasi dari organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
- Dalam mengajukan permohonan SIKTTK harus dinyatakan secara tegas permintaan SIKTTK untuk tempat pekerjaan kefarmasian pertama, kedua, atau ketiga.
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan/ pejabat yang ditunjuk/ Tim Teknis;
- Surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Warganegara Asing;
- Fotokopi STTS PBB tempat kerja atau tempat tinggal pemohon;
- Materai Rp. 6.000 sebanyak 2 lembar;
Waktu Layanan :
Paling lambat 20 (Dua Puluh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Biaya Layanan :
Tidak dipungut biaya